Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2001
Nomor:27
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
Tanggal Ditetapkan:18 Mei 2001
Tanggal Diundangkan:18 Mei 2001
Tanggal Berlaku:18 Mei 2001

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
Isi
Terkait

Komentar!