Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2001
Nomor:27
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
Tanggal Ditetapkan:18 Mei 2001
Tanggal Diundangkan:18 Mei 2001
Tanggal Berlaku:18 Mei 2001

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001

  • Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005

    Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008

    Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama

  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007

    Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):