Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Pembubaran Perusahaan Negara Lokananta
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2001
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2001 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1993 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA LOKANANTA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA LOKANANTA Menimbang :
bahwa terus menurunnya kinerja dan tidak memadainya modal kerja Perusahaan Negara Lokananta yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 215 Tahun 1961 menyebabkan proses pengalihan bentuk Perusahaan Negara Lokananta menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) tidak dapat dilanjutkan, sehingga perlu untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
bahwa berdasarkan hasil penelitian dan kajian atas kinerja dan kelayakan Perusahaan Negara Lokananta ternyata tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Negara tersebut;
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia, kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas Perusahaan Negara Lokananta dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Republik Indonesia;
bahwa pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 dan pembubaran Perusahaan Negara Lokananta serta penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat : Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 215 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Lokananta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2300);
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1993 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA LOKANANTA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA LOKANANTA.
Pasal 1
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 2
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Negara Lokananta dibubarkan.
Pasal 3
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Negara Lokananta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
(1)Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Negara Lokananta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kekayaan Negara.
(2)Dalam hal terdapat kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas Perusahaan Negara (PN) Lokananta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka sisa hasil likuidasi tersebut ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia.
(3)Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 6
Dengan dilikuidasinya Perusahaan Negara Lokananta, maka Peraturan Pemerintah Nomor 215 Tahun 1961, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 8...
Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Mei 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 47
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.