Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Perhotelan Dan Perkantoran Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2001
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN PT PERHOTELAN DAN PERKANTORAN INDONESIA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HOTEL INDONESIA NATOUR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA , Menimbang :
bahwa berdasarkan hasil penelitian dan kajian atas kinerja Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia ternyata kelangsungan pengusahaannya tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour, kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour;
bahwa pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERHOTELAN DAN PERKANTORAN INDONESIA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HOTEL INDONESIA NATOUR.
Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dibubarkan.
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1)Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi kekayaan Negara.
(2)Kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour.
(3)Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 5
Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia, maka semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 45
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.