Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Urusan Logistik

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2001
Nomor:18
Judul:Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Urusan Logistik
Tanggal Ditetapkan:16 April 2001
Tanggal Diundangkan:16 April 2001
Tanggal Berlaku:16 April 2001

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):