Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Urusan Logistik
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2001 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Urusan Logistik |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 April 2001 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 April 2001 |
Tanggal Berlaku | : | 16 April 2001 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2004
Pencabutan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.