Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I

Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2000

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2000 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan Indonesia I,dipandangperlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Peusahaan Peseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I;

  2. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993, 1993/1994, dan 1994/1995 yang berupa bangunan dan peralatan fasilitas pelabuhan, kapal tunda, jalan dan emplasemen di Pelabuhan Belawan, Dumai, Tanjung Pinang, Lhokseumawe, Gunung Sitoli, Meulaboh, Kuala Langsa, Pekanbaru dan Bengkalis, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indoensia I;

  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-...

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890 menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Indonesia I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 74);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 ahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4008); MEMUTUSKAN :

... MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 1 Terhitung sejak tanggal serah terima pengelolaan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991. Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa kekayaan Negara yanag berujud bangunan dan peralatan fasilitas pelabuhan, Kapal tunda, jalan dan emplasemen di Pekabuhan Belawan, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Lhokseumawe, Pelabuhan Gunung Sitoli, Meulaboh, Pelabuhan Kuala Langsa, Pelabuhan Pekanbaru dan Pelabuhan Bengkalis, yang dana pembangunannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993, 1993/1994, dan 1994/1995. (2) Nilai... (2) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 72.990.941.345,00 (tujuh puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), yang terdiri dari : a. dana Daftar Isian Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 34.357.608.638,00 (tiga puluh empat miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus delapan ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah); dan b. dana pinjaman Asian Development Bank dan Overseas Economis Cooperation Fund sebesar Rp 38.633.332.707,00 (tiga puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh tiga juta tiga puluh dua ribu jutuh ratus rupiah) yang merupakan 70% dari total pinjaman sebesar Rp 55.190.475.296,00 (lima puluh lima miliar seratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah). dengan rincian sebagaimana terlampir. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 3 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan Perseroan Terbatas (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III... BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerntah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2000 a.n PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):