Gaji Pokok Pimpinan Dan Hakim Anggota Mahkamah Agung

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2000
Nomor:9
Judul:Gaji Pokok Pimpinan Dan Hakim Anggota Mahkamah Agung
Tanggal Ditetapkan:21 Februari 2000
Tanggal Diundangkan:21 Februari 2000
Tanggal Berlaku:21 Februari 2000

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985

    Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara

  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992

    Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993

    Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):