Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2000

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2000 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan IV, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV;

  2. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 yang berupa bangunan dan instanlasi fasilitas pelabuhan, kapal, tanah, jalan dan bangunan, serta emplasemen, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik INdonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Peraturan...

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) PT Pelabuhan Indonesia IV Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 77);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3978); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANGPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991.


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997.

    (2)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 90.950.764.512,14 (sembilan puluh milyar sembilan ratus luma puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu lima ratus dua belas rupiah empat belas sen), dengan rincian sebagaiaman terlampir. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 3

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 176

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):