Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2000
Nomor:87
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
Tanggal Ditetapkan:30 September 2000
Tanggal Diundangkan:30 September 2000
Tanggal Berlaku:30 September 2000

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):