Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2000 |
Nomor | : | 87 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 September 2000 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 September 2000 |
Tanggal Berlaku | : | 30 September 2000 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2001
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999
Tarif Atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.