Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998 Menimbang :

  1. bahwa besarnya pemberian santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan rakyat;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3792);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3792); MEMUTUSKAN:

... MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998. Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 diubah, sebagai berikut:

  1. Keputusan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 22 (1) Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak, dan meliputi:

    1. Santunan berupa uang sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan b. Biaya pemakaman sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)." 2. Kententuan pada Lampiran II huruf A angka 2 huruf a, b, c dan angka 3 huruf c diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "2. Santunan Cacat:

    2. Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya % sesuai tabel x 70 bulan upah.

    3. Santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah: b.1. Santunan sekaligus sebesar 70% x 70 bulan upah b.2. Santunan berkala sebesar Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan.

    4. Santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya santunan adalah: % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 70 bulan upah.

  2. Ketentuan...

  3. Ketentuan pada Lampiran II huruf B dan E diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan:

  1. Dokter 2. Obat 3. Operasi 4. Rontgen, Laboratorium 5. Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas I 6. Gigi 7. Mata 8. Jasa Tabib/Sinshe/Tradisional yang telah mendapat ijin resmi dari instansi yang berwenang. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan maksimum Rp. 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah). E. Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke Rumah Sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut: 1 Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai maksimum sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). 2 Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimum sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). 3 Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimum sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2000 ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 164. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998 I. UMUM Mencermati kondisi ekonomi nasional yang belum pulih sebagaimana diharapkan serta dampak yang ditimbulkannya terutama pada tingkat daya beli masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi beberapa sendi kehidupan pekerja. Oleh karena itu kenaikan biaya yang berkaitan dengan resiko kecelakaan kerja dan kematian, serta seluruh biaya yang belum dikeluarkan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan. Dengan demikian, besarnya jumlah santunan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998, perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998, dengan Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):