Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2000 |
Nomor | : | 75 |
Judul | : | Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 September 2000 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 September 2000 |
Tanggal Berlaku | : | 4 September 2000 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985
Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000
Gaji Pokok Pimpinan Dan Hakim Anggota Mahkamah Agung
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.