Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2000
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2000 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA Menimbang :
bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999 sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang dipensiun sejak bulan Agustus tahun 1999 dengan yang dipensiun sebelumnya;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha negara dan Peradilan Agama dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Peraturan...
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 19);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim PeradilanUmum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 16)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA.
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999:
Pensiunan Hakim yang dipensiun sebelum bulan Agustus 1999, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;
Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun sebelum bulan Agustus 1999, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemeri9ntah ini;
Pensiunan Janda/Duda Hakim yang tewas dipensiun sebelum bulan Agustus 1999, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas dan pensiunan Janda/Duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama, dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut :
bagi Hakim menurut Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini;
bagi...
bagi Janda/Duda Hakim menurut Daftar V-A sampai dengan Daftar V-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
bagi Janda/Duda Hakim yang tewas menurut Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 4
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Agustus 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 AGustus 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.