Penyesuaian Pensiun Pokok Mantan Pimpinan Dan Hakim Anggota Mahkamah Agung Serta Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2000

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2000 TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK MANTAN PIMPINAN DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG SERTA JANDA/DUDANYA Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang mulai berlaku 1 Januari 2000, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang dipensiun sejak bulan Januari tahun 2000 dan yang pensiun sebelumnya;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi Hakim Agung dan Janda/Dudanya yang dipensiun sebelum dan setelah 1 Januari 2000 dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3089) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);

  5. Peraturan...

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Aji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 17); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK MANTAN PIMPINAN DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG SERTA JANDA/DUDANYA.
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.


    Pasal 2

    Dasar pensiun bagi mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang berhenti dengan hormat dari jabatannya adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.


    Pasal 3

    Dasar pensiun bagi janda/duda atau anak mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


    Pasal 4
    (1)

    Pensiun pokok bagi pensiunan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang dipensiunkan sebelum bulan Januari tahun 2000, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 2.

    (2)

    Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan Jamuari tahun 2000, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5...


    Pasal 5

    Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dibulatkan ke atas sehingga menjadi ratusan rupiah.


    Pasal 6

    Penyesuaian pensiun pokok bagi mantan Pimpinan dan Hakim anggota Mahkamah Agung serta janda/duda atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.


    Pasal 7

    Di atas pensiun pokok, kepada mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung serta janda/duda atau anaknya diberkan tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 8

    Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerntah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):