Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2000

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2000 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA FARMA Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan nilai perusahaan maka dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma;

  2. bahwa cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma sampai dengan tahun buku 1999 dapat dikapitalisasi sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma;

  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 57);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3978); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA FARMA. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995.


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kapitalisasi cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma sampai dengan tahun buku 1999.

    (2)

    Nilai...

    (2)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp65.000.000.000,00 (enam puluh lima miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

    1. cadangan perusahaan sampai dengan tahun buku 1998 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

    2. cadangan perusahaan tahun buku 1999 sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 3

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):