Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2000 TENTANG LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN Menimbang : Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LEMBAGA PENYEDIAAN JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaianan sengketa lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut lembaga penyedia jasa adalah lembaga yang bersifat bebas dan tidak berpihak yang tugasnya memberikan pelayanan kepada para pihak yang bersengketa untuk mendayagunakan pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan menyediakan pihak ketiga netral dalam rangka penyelesaian sengketa baik melalui arbiter maupun mediator atau pihak ketiga lainnya;
Sengketa lingkungan sengketa adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup adalah bentuk-bentuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang dilakukan secara sukarela antara para pihak di luar pengedilan melalui pihak ketiga netral;
Pihak ketiga netral adalah pihak ketiga baik yang memiliki kewenangan mengambil keputusan (Arbiter) maupun yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan (Mediator atau Pihak Ketiga lainnya);
Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa lingkungan hidup yang diserahkan penyelesainnya melalui arbitrasi;
Mediator atau Pihak ketiga lainnya adalah seorang atau lebih yang ditunjuk dan diterima oleh para pihak yang bersengketa dalam rangka penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan;
Para pihak adalah subjek hukum baik menurut hukum perdata maupun hukum publik yang bersengketa di bidang lingkungan hidup;
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;
- Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela. Pasal 3...
Pasal 3
Dalam hal para pihak telah memilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa atau, salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.
Pasal 4
Para pihak bebas untuk menentukan lembaga penyedia jasa yang membantu penyelesaian sengketa lingkungan hidup. BAB II KELEMBAGAAN Bagian Pertama Umum
Pasal 5
Lembaga penyedia jasa dapat dibentuk oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Pasal 6
Lembaga penyedia jasa menyediakan pelayanan jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan menggunakan bantuan arbiter atau mediator atau pihak ketiga lainnya.
Pasal 7
Lembaga penyedia jasa memberikan jasa pelayanan terhadap penyelesaian sengketa lingkungan hidup di seluruh wilayah Republik Indonesia. Bagian Kedua Lembaga Penyedia Jasa Yang Dibentuk Oleh Pemerintah
Pasal 8
(1)Lembaga penyedia jasa dapat dibentuk oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
(2)Lembaga...
(2)Lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh pemerintah pusat ditetapkan oleh Menteri dan berkedudukan di instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.
(3)Lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Waalikota dan berkedudukan di instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan daerah yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)Dalam melaksanakan tugas lembaga penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibantu oleh Sekretariat.
(2)Sekretariat yang membantu lembaga penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.
(3)Sekretariat yang membantu lembaga penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan daerah yang bersangkutan.
(4)Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas menyediakan jasa pelayanan arbiter dan mediator atau pihak ketiga lainnya dengan menyediakan daftar panggil dari arbiter dan/atau mediator dan/atau pihak ketiga lainnya yang telah diangkat oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota.
(5)Sekretariat wajib menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai daftar panggil tenaga arbiter dan tenaga mediator atau pihak ketiga lainnya yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Pasal 10
(1)Lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai keanggotaan terdiri dari tenaga profesional di bidang lingkungan hidup yang berasal dari pemerintah masyarakat.
(2)Keanggotaan lembaga penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pemerintah pusat diangkat oleh Menteri dan di pemerintah daerah diangkat oleh Gubernur/Bupati/Walikota, berfungsi sebagai arbiter dan/atau mediator dan/atau pihak ketiga lainnya.
(3)Masa jabatan keanggotaan lembaga penyedia jasa selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.
(4)Untuk menjadi anggota lembaga penyedia jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
cakap melakukan tindakan hukum;
berumur...
berumur paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk arbiter dan paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk mediator atau pihak ketiga lainnya;
memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidang lingkungan hidup paling sedikit 15 (lima belas) tahun untuk arbiter dan paling sedikit 5 (lima) tahun untuk mediator atau pihak ketiga lainnya;
tidak ada keberatan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan
memiliki keterlambatan untuk melakukan perundingan atau penengahan.
Pasal 11
(1)Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali:
meninggal dunia;
terbukti melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
mengundurkan diri.
(2)Keanggotaan lembaga penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan untuk mengetahui ada/tidaknya keberatan dari masyarakat. Bagian Ketiga Lembaga Penyedia Jasa Yan Dibentuk Oleh Masyarakat
Pasal 12
(1)Pendirian penyedia jasa yang dibentuk oleh masyarakat dibuat dengan akta notaris.
(2)Untuk menjadi anggota lembaga penyedia jasa harus memenuhi pesyaratan sebagai berikut:
cakap melakukan tindakan hukum;
berumur paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk arbiter dan paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk mediator atau pihak ketiga lainnya;
memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidang lingkungan hidup paling sedikit 15 (lima belas) tahun untuk arbiter dan paling sedikit 5 (lima) tahun untuk mediator atau pihak ketiga lainnya;
memiliki keterampilan untuk melakukan perundingan atau penengahan.
(3)Ketentuan labih lanjut tentang lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya. Pasal 13...
Pasal 13
Pembentukan lembaga penyedia jasa oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib diberitahukan:
di pusat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;
di daerah pada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan daerah yang bersangkutan. BAB III PERSYARATAN PENUNJUKAN PIHAK KETIGA NETRAL Bagian Pertama Arbiter
Pasal 14
Anggota lembaga penyedia jasa yang dapat ditunjuk sebagai arbiter oleh para pihak tunduk pada ketentuan arbitrasi. Bagian Kedua Mediator atau Pihak Ketiga Lainnya
Pasal 15
Anggota lembaga penyedia jasa yang dapat ditunjuk sebagai mediator atau pihak ketiga lainnya oleh para pihak harus memenuhi syarat:
disetujui oleh para pihak yang bersengketa;
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa;
tidak memiliki hubungan kerja dengan salah satu pihak yang bersengketa;
tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain terhadap kesepakatan para pihak;
tidak memiliki kepentingan terhadap proses perundingan maupun hasilnya.
Pasal 16
Orang-orang yang menjalankan sebagai arbiter atau mediator atau pihak ketiga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 12 terikat pada kode etik profesi yang penilaian dan pengembangannya dilakukan oleh asosiasi profesi yang bersangkutan. BAB IV... BAB IV TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI LEMBAGA PENYEDIA JASA Bagian Pertama Pengelolaan Permohonan
Pasal 17
(1)Para pihak atau salah satu pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan bantuan untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup kepada lembaga penyedia jasa dengan tembusan disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).
(2)Instansi yang menerima tembusan permohonan bantuan untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari wajib melakukan verifikasi tentang kebenaran fakta-fakta mengenai permohonan penyelesaian sengketa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasilnya kepada lembaga penyedia jasa yang menerima permohonan bantuan penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
(3)Lembaga penyedia jasa dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari sejak menerima hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengundang para pihak yang bersangkutan.
Pasal 18
Tata cara pengelolaan permohonan penyelesaian sengketa melalui lembaga penyedia jasa yang dibentuk pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur lebih lanjut oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. Bagian Kedua Arbitrase
Pasal 19
Tata cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbiter tunduk pada ketentuan arbitrase. Bagian Ketiga Mediator atau Pihak Ketiga Lainnya
Pasal 20
Para Pihak yang bersengketa berhak untuk memilih dan menunjuk mediator atau pihak ketiga lainnya dari lembaga penyedia jasa yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1). Pasal 21...
Pasal 21
(1)Penyelesaian sengketa melalui mediator atau para pihak ketiga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tunduk pada kesepakatan yang dibuat antara para pihak yang bersengketa dengan melibatkan mediator atau pihak ketiga lainnya.
(2)Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat antara lain:
masalah yang dipersengketakan;
nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
nama lengkap dan tempat tinggal mediator atau pihak ketiga lainnya;
tempat para pihak melaksanakan perundingan;
batas waktu atau lamanya penyelesaian sengketa;
pernyataan kesediaan dari mediator atau pihak ketiga lainnya;
pernyataan kesediaan dari salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa untuk menanggung biaya;
larangan pengungkapan dan/atau pernyataan yang menyinggung atau menyerang pribadi;
kehadiran pengamat, ahli dan/atau nara sumber;
larangan pengungkapan informasi tertentu dalam proses penyelesaian sengketa secara musyawarah kepada masyarakat;
larangan pengungkapan catatan dari proses serta hasil kesepakatan.
Pasal 22
(1)Dalam proses penyelesaian sengketa, penunjukan mediator atau pihak ketiga lainnya dapat dianggap tidak sah atau batal dengan alasan:
mediator atau pihak ketiga lainnya menunjukkan keberpihakan; dan/atau
mediaotr atau pihak ketiga lainnya menyembunyikan informasi tentang syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2)Dalam hal mediator atau pihak ketiga lainnya memenuhi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
mediator atau pihak ketiga lainnya wajib mengundurkan diri; atau
para pihak atau salah satu pihak berhak menghentikan penugasannya.
Pasal 23
(1)Para pihak yang bersengketa atau salah satu pihak dalam proses penyelesaian sengketa setiap saat berhak menarik diri dari perundingan.
(2)Apabila para pihak yang bersengketa akan menarik diri dari perundingan wajib memberitahukan secara tertulis kepada mediator atau pihak ketiga lainnya.
(3)Apabila...
(3)Apabila salah satu pihak akan menarik diri dari perundingan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dan mediator atau pihak ketiga lainnya.
Pasal 24
(1)Kesepakatan yang dicapai melalui proses penyelesaian sengketa dengan menggunakan mediator atau pihak ketiga lainnya wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis di atas kertas bermeterai yang memuat antara lain:
nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
nama lengkap dan tempat tinggal mediator atau pihak ketiga lainnya;
uraian singkat sengketa;
pendirian para pihak;
pertimbangan dan kesimpulan mediator atau pihak ketiga lainnya;
isi kesepakatan;
batas waktu pelaksanaan isi kesepakatan;
tempat pelaksanaan isi kesepakatan;
pihak yang melaksanakan isi kesepakatan.
(2)Isi kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa antara lain:
bentuk dan besarnya ganti rugi; dan/atau
melakukan tindakan tertentu guna menjamin tidak terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
(3)Biaya untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup.
(4)Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh para pihak dan mediator atau pihak ketiga lainnya.
(5)Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kesepakatan tersebut, lembar asli atau salinan otentik kesepakatan diserahkan dan didaftarkan oleh mediator atau pihak ketiga lainnya atau salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa kepada Panitera Pengadilan Negeri. BAB V PENYEDIAAN LEMBAGA PENYEDIA JASA Bagian Pertama Arbitrase
Pasal 25
Biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbiter tunduk pada ketentuan arbiter. Bagian Kedua... Bagian Kedua Mediator atau Pihak Ketiga Lainnya
Pasal 26
(1)Biaya untuk mediator atau pihak ketiga lainnya dibebankan atas kesediaan dari salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g atau sumber-sumber dana lainnya yang bersifat tidak mengikat;
(2)Biaya untuk mediator atau pihak ketiga lainnya pada penyedia jasa yang dibentuk oleh Pemerintah selain dibebankan atas kesediaan dari salah satu pihak atau para pihak atau sumber-sumber dana lainnya yang bersifat tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dibebankan kepada pemerintah. Bagian Ketiga Sekretariat
Pasal 27
Segala biaya kesekretariatan yang diperlukan dibebankan kepada:
Pemerintah pusat pada anggaran belanja instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.
Pemerintah daerah pada anggaran belanja instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan daerah yang bersangkutan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 8 (delapan) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2000 ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. DJOHAN EFFENDI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2000 TENTANG LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN UMUM Dalam pengelolaan lingkungan hidup sering terjadi sengketa lingkungan hidup yang merupakan masalah perdata antara dua pihak atau lebih. Hal ini terjadi karena adanya atau diduga adanyan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Dalam hal terjadi sengketa lingkungan hidup para pihak yang bersengketa dapat memilih untuk menyelesaikan sengketanya baik melalui pengadilan atau di luar pengadilan pada prinsipnya adalah suatu upaya untuk mendorong peningkatan dan pengutamaan musyawarah dalam menyelesaikan setiap sengketa lingkungan hidup yang terjadi antara para pihak, yang berkaitan dengan kerugian yang diderita oleh salah satu pihak akibat perbutan pihak lainnya. Prinsip mengutamakan penyelesaian sengketa lingkungan hidup adalah melalui kesepakatan secara musyawarah. Penggunaan prinsip musyawarah untuk menyelesaikan suatu sengketa berlaku secara umum di seluruh wilayah Republik Indonesia dan hal ini sesuai dengan budaya bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam sila keempat dari Pancasila yang menjadi dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Lembaga penyedia jasa sebagai alternatif, oleh karena itu penggunaannya sangat tergantung dari kesepakatan para pihak untuk menentukan pilihannya baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun yang dibentuk oleh masyarakat. Menurut ketentuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak memihak yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pembentukan lembaha ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara alternatif di luar pengadilan baik melalui pihak ketiga lainnya yang tidak memiliki kewenangan memutus guna memperoleh hasil yang lebih adil dan dapat diterima oleh semua pihak dalam waktu yang cepat dengan biaya murah. Dengan adanya alternatif penyelesaian sengketa... sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diharapkan akan dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap sistem nilai yang berasaskan musyawarah. Dengan demikian, diharapkan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh sebagai bagian dari kebijaksanaan penataan lingkungan hidup dan landasan pengembangan stakeholdership dalam pengelolaan lingkungan hidup. Lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup merupakan badan yang mandiri dan tidak memihak yang tugasnya memberikan bantuan kepada para pihak yang bersengketa dengan menggunakan pihak ketiga netral baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun yang dibentuk oleh masyarakat. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)... Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Penyebarluasan informasi daftar panggil dapat dilakukan antara lain melalui papan pengumuman, media cetak dan media elektronik.
Pasal 10
Ayat (1) Keanggotaan lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh pemerintah dari berbagai kalangan masyarakat dimaksudkan untuk dapat mencerminkan kepentingan dari berbagai pihak. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Dalam ketentuan lain yang dimaksud dengan orang-orang yang memiliki keterampilan untuk melakukan perundingan atau penengahan adalah orang-orang yang telah memiliki pengalaman menyelesaikan sengketa lingkungan hidup atau telah mengikuti pendidikan/pelatihan perundingan yang diselenggarakan oleh lembaga yang terakreditasi. Pasal 11...
Pasal 11
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengumuman anggota lembaga penyedia jasa yang akan ditunjuk dilakukan antara lain melalui papan pengumuman, media cetak dan media elektronik.
Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan orang-orang yang memiliki keterampilan untuk melakukan perundingan atau penengahan adalah orang-orang yang telah memiliki pengalaman menyelesaikan sengketa lingkungan hidup atau telah mengikuti pendidikan/pelatihan perundingan yang diselenggarakan oleh lembaga yang terakreditasi. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Yang dimaksud dengan kode etik profesi adalah kode etik yang dibuat oleh asosiasi profesi di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Pasal 17...
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1) Kesepakatan yang dibuat antara para pihak yang bersengketa dengan melibatkan mediator atau pihak ketiga lainnya dibuat dalam bentuk tertulis. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan tindakan tertentu antara lain melakukan penyelamatan dan/atau tindakan penanggulangan dan/atau pemulihan lingkungan hidup. Tindakan pemulihan mencakup kegiatan untuk mencegah timbulnya kejadian yang sama dikemudian hari. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5)... Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1) Biaya penyelesaian sengketa oleh mediator atau pihak ketiga lainnya dapat meliputi honorarium dan biaya perjalanan. Ayat (2) Ketentuan ini merupakan konsekuensi dari lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh Pemerintah yang merupakan pelayanan publik. Oleh karena itu prinsipnya biaya untuk mediator atau pihak ketiga lainnya dapat dibebankan pada Pemerintah. Tetapi karena keterbatasan dana pemerintah saat ini, maka dimungkinkan biaya tersebut dibebankan atas kesepakatan para pihak yang bersengketa dan/atau berasal dari sumber-sumber dana lainnya seperti digunakan mekanisme pendanaan lingkungan dan/atau sumber-sumber lainnya yang bersifat tidak mengikat. Pembiayaan yang berasal dari sumber-sumber dana lainnya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3982
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.