Pelaksanaan Konsultasi Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pengesahan Dan Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2000

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2000 TENTANG PELAKSANAAN KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Presiden berwenang melaksanakan konsultasi bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam proses pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dipandang perlu untuk mendelegasikan kewenangan Presiden dalam pelaksanaan konsultasi bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri;

  3. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1974 tentang Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipandang tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan;

  4. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan pendelegasian kewenangan mengenai pelaksanaan konsultasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Presiden kepada Menteri Dalam Negeri dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839). MEMUTUSKAN:

... MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

  2. Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Wakil Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Wakil Walikota bagi Daerah Kota.

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Propinsi, DRPD Kabupaten atau DPRD Kota. BAB II KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA PENGESAHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
    Pasal 2
    (1)

    Nama-nama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dikonsultasikan kepada Presiden.

    (2)

    Pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

    (3)

    Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah melalui proses pemilihan oleh DPRD, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur oleh DPRD dan disahkan dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 3
    (1)

    Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah dipilih dan ditetapkan oleh DPRD sebagai Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota disahkan oleh Presiden.

    (2)

    Pelaksanaan...

    (2)

    Pelaksanaan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. BAB III PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN


    Pasal 4
    (1)

    Sebelum memangku jabatannya, Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah disahkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengucapkan sumpah/janji dan dilantik.

    (2)

    Pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Presiden.

    (3)

    Pelaksanaan pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.


    Pasal 5
    (1)

    Sebelum memangku jabatannya, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah disahkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mengucapkan sumpah/janji dan dilantik.

    (2)

    Pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Presiden.

    (3)

    Pelaksanaan pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didelegasikan kepada Gubernur atas nama Presiden. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1974 tentang Pengambil Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7...


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2000 ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 101

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):