Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000
Sumber
Dicabut dengan
Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri
Diubah dengan
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Mencabut
Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998,
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri