Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2000

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2000
Nomor:41
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia
Tanggal Ditetapkan:23 Juni 2000
Tanggal Diundangkan:23 Juni 2000
Tanggal Berlaku:23 Juni 2000

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2000

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):