Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2000

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka restrukturisasi permodalan guna persiapan privatisasi PT Tambang Batubara Bukit Asam (PERSERO) dipandang perlu mengurangi penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam;

  2. bahwa pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam tersebut dilakukan dengan cara mengurangi nilai penyertaan modal Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993;

  3. bahwa pengurangan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 68);

  5. Peraturan...

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 34);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM. BAB I PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980.


    Pasal 2

    Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam rangka restrukturisasi permodalan guna persiapan privatisasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam melalui pengurangan modal disetor Perusahaan. Pasal 3...


    Pasal 3

    Penyertaan modal Negara yang dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp 453.077.440.036,00 (empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu tiga puluh enam rupiah), dilakukan dengan cara mengurangi sebagian nilai penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993. BAB II PELAKSANAAN PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 4

    Pelaksanaan pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BONDAN GUNAWAN

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):