Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1992 TENTANG TENAGA KEPENDIDIKAN Menimbang :

  1. bahwa terbatasnya jumlah guru yang diperlukan pada sekolah dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan luar sekolah berakibat pada ketersediaan tenaga guru atau tenaga pendidik yang dapat diangkat sebagai pengawas atau penilik tidak dapat terpenuhi;

  2. bahwa dalam rangka penyediaan tenaga kependidikan yang akan ditugaskan sebagai pengawas pada jalur pendidikan sekolah dan pemilik pada jalur pendidikan luar sekolah, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1992 TENTANG TENAGA KEPENDIDIKAN. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 20 (1) Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya dipilih dari kalangan guru.
    (2)

    Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pemilik di jalur pendidikan luar sekolah pada dasarnya dipilih dari kalangan tenaga pendidik.

    (3)

    Dalam hal penugasan sebagai pengawas dan penilik tidak dapat dilakukan yang diakibatkan oleh keterbatasan jumlah guru dan tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Menteri dapat menugaskan pegawai negeri sipil lainnya untuk menjadi pengawas atau penilik dengan cara melakukan penyaringan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri.

    (4) Calon tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dipersiapkan melalui pendidikan khusus." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1992 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 91 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1992 TENTANG TENAGA KEPENDIDIKAN UMUM Kebutuhan akan tenaga kependidikan untuk ditugaskan sebagai pengawas pada jenjang pendidikan dasar serta menengah dan penilik pada lajur pendidikan luar sekolah dipilih dari kalangan guru dan tenaga pendidik. Dalam pelaksanaannya, kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi seutuhnya sehingga pelaksanaan pendidikan dapat terganggu karenanya. Untuk kelancaran pelaksanaan pendidikan maka pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta penilik pada jalur pendidikan luar sekolah apabila tidak dapat dipenuhi dari kalangan guru dan tenaga pendidik dimungkinkan untuk diambil dari Pegawai Negeri Sipil, yang pelaksanaannya dilakukan secara terseleksi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGAARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3974

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):