Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk. Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2000

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA Tbk. DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan laporan due dilligence yang dilakukan auditor independen, penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang telah dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk. belum dapat mencukupi jumlah kebutuhan rekapitalisasi guna meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk.;

  2. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk., dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk.;

  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-...

  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

  5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia 1946 menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 39);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Tabungan Negara dan Perusahaan Persero (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri Dalam rangka Program Rekapitulasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 102);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dna Kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah diubah... diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3924); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA Tbk. DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITULASI BANK UMUM. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk. yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992.


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan.

    (2)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk. sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling banyak sebesar Rp. 9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun rupiah). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 3

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III... BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Terhadap penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan:

    1. menetapkan tata cara pelaksanaan pembahan penyertaan modal Negara dan diinvestasinya lebih lanjut, berikut menetapkan besarnya nilai final penambahan penyertaan modal Negara pada Bank tersebut.

    2. melaksanakan dan atau menetapkan tata cara pelaksanaan hak Pemerintah yang timbul berdasarkan penambahan penyertaan modal Negara tersebut.


    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. BONDAN GUNAWAN

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):