Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI Menimbang :

  1. bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan nasional sehingga perlu dilakukan pembinaan baik terhadap penyedia jasa, pengguna jasa maupun masyarakat guna menumbuhkembangkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dan meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa konstruksi perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);

  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :


  4. Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri;

  5. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;

  6. Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional;

  7. Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat.

  8. Menteri adalah Menteri yang bertangggung jawab dalam bidang konstruksi.

    Pasal 2

    Lingkup pengaturan pembinaan jasa konstruksi meliputi bentuk pembinaan, pihak yang dibina, penyelenggara pembinaan serta pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembinaan. BAB II PENYELENGGARA PEMBINAAN Bagian Pertama Umum


    Pasal 3

    Bentuk pembinaan jasa, kontruksi meliputi :

    1. pengaturan b. pemberdayaan; dan

    2. pengawasan


    Pasal 4
    (1)

    Pihak yang harus dibina dalam penyelenggara pembinaan jasa konstruksi terdiri atas penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat.

    (2)

    Penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :

    1. usaha orang perseorangan;

    2. badan usaha yang berbadan hukum atau pun yang bukan berbadan hukum.

    (3)

    Pengguna...

    (3)

    Pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :

    1. intitusi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah b. orang perseorangan c. badan usaha yang berbadan hukum atau pun yang bukan berbadan hukum. Bagian Kedua Pembinaan terhadap Penyedia Jasa


    Pasal 5
    (1)

    Pembinaan jasa konstruksi terhadap penyedia jasa dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajibannya.

    (2)

    Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


    Pasal 6
    (1)

    Pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat.

    (2)

    Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan :


  9. menetapkan kebijakan nasional pengembangan jasa konstruksi dan pengaturan jasa konstruksi.

  10. menerbitkan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

    (3)

    Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menetapkan kebijakan meliputi :

  11. pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi;

  12. pengembangan usaha termasuk upaya mendorong kemitraan funsional yang sinergis;

  13. dukungan lembaga keuangan untuk memberikan prioritas, pelayanan, kemudahan dan akses dalam memperoleh pendanaan;

  14. dukungan lembaga pertanggungan untuk memberikan prioritas, pelayanan, kemudahan dan akses dalam memperoleh jaminan pertanggunganjawaban risiko;

  15. peningkatan kemampuan teknologi sistem informasi serta penelitian dan pengembangan teknologi.

    (4)

    Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) guna tertib usaha, tertib penyelenggaraan, tertib pemanfaatan jasa konstruksi mengenai :

  16. persyaratan perizinan;

  17. ketentuan ketehnikan pekerjaan konstruksi;

  18. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja;

  19. ketentuan keselamatan umum;

  20. ketentuan...

  21. ketentuan ketenagakerjaan;

  22. ketentuan lingkungan;

  23. ketentuan tata ruang;

  24. ketentuan tata bangunan;

  1. ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa konstruksi.
    (5)

    Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat didekonsentrasikan atau ditugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 7

    (1)

    Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi untuk melaksanakan tugas otonomi daerah mengenai :

    1. pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi;

    2. peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi;

    3. pengembangan sistem informasi jasa konstruksi;

    4. penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;

    5. pengawasan tata lingkungan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota.

    (2)

    Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi oleh Pemerintah Propinsi dilakukan dengan cara :

    1. melaksanakan kebijakan pembinaan jasa konstruksi;

    2. menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi.

    3. melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyusunan;

    4. melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi.

    (3)

    Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Kota menyelenggrakan pembinaan jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :

    1. melaksanakan kebijakan pembinaan jasa konstruksi;

    2. menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;

    3. melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan.

    4. menerbitkan perizinan usaha jasa konstruksi;

    5. melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangan untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi. Bagian Ketiga Pembinaan terhadap Pengguna Jasa Pasal 8

    (1)

    Pembinaan jasa konstruksi terhadap pengguna jasa dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban pengguna jasa dalam pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

    (2)

    Pembinaan...

    (2)

    Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Pasal 9

    Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara:

    1. memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;

    2. memberikan informasi tentang ketentuan ketehnikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta tata lingkungan setempat;

    3. menyebarluaskan ketentuan perizinan pembangunan;

    4. melaksanakan pengawasan untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi. Bagian Keempat Pembinaan terhadap Masyarakat


    Pasal 10

    Pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan untuk menumbuh kembangkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan.


    Pasal 11

    Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :

    1. memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;

    2. memberikan informasi tentang ketentuan ketehnikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja serta tata lingkungan setempat.

    3. meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;

    4. memberikan kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untk turut serta mencegah terjadninya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan kesehatan umum. Bagian Kelima... Bagian Kelima Tata Laksana Pembinaan


    Pasal 12

    (1)

    Pelaksanaan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 11 dapat dilakukan bersama-sama dengan Lembaga.

    (2)

    dalam hal Lembaga Daerah belum berbentuk, maka pembinaan jasa konstruksi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bersama Lembaga Nasional. Pasal 13

    (1)

    Dalam rangka pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi, unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri, unit kerja yang ditunjuk oleh Gubernur, unit kerja yang ditunuuk oleh Bupati/Walikota dan Lembaga bertugas :

    1. menyusun rencana dan program pelaksanaan pembinaan;

    2. melaksanakan pembinaan;

    3. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi;

    4. menyusun laporan pertanggungjawaban (2) Rencana dan program pembinaan jasa konstruksi disusun dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.

    (3)

    Pemantauan (monitoring) dan evaluasi hasil pembinaan jasa konstruksi dilakukan secara berkala dan merupakan masukan bagi penyusunan rencana pembinaan.

    (4)

    Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi diatur sebagai berikut:

    1. Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri disampaikan kepada Menteri;

    2. Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk Gubernur disampaikan kepada Gubernur dan Menteri;

    3. Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk Bupati/ Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri. BAB III PEMBIAYAAN Pasal 14

    (1)

    Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    (2)

    Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi diatur sebagai berikut :

    1. Pembinaan...

    2. Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    3. Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan otonimi daerah dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

    (3)

    Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten dan Pemerintah Kota diatur sebagai berikut :

    1. Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksana tugas pembantuan dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    2. Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan tugas otonomi daerah dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

    (4) Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur oleh Lembaga yang bersangkutan. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan jasa konstruksi yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan ataupun belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lemabaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 30 Mei 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di : Jakarta Pada tanggal : 30 Mei 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. BONDAN GUNAWAN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI UMUM Pembangunan Nasional di bidang jasa konstruksi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kemampuan masyarakat jasa konstruksi pada khususnya dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Agar keikutsertaan masyarakat pada umumnya. masyarakat jasa konstruksi pada khususnya tersebut dilakuakn dengan penuh kesadaran, keterbukaan, sukarela, efektif serta efisien , tertib dan tidak menimbulkan konflik, perlu adanya kesadaran akan fungsi, hak dan kewajiban masyarakat pada umumnya, masyarakat jasa konstruksi pada khususnya dalam penyelengaraan pekerjaan konstruksi. Untuk itu sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi diperlukan upaya pembinaan yang berupa pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Agar upaya pembinaan tersebut dilaksanakan secara sistematis, konsisten dan efektif serta efisien dan mampu mendukung peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, diperlukan arahan mengenai penyelenggaraan pembinaan dan pembiayaan untuk pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4... Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Angka 1 Pengaturan jasa konstruksi nasional antara lain berupa pengaturan jasa konstruksi berteknologi tinggi/canggih dan pengaturan pekerjaan konstruksi berskala internasional dan kerja sama regional Angka 2 Peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan yang terkait dengan jasa konstruksi yang diterbitkan dan disebarluaskan Pemerintah Pusat, antara lain memuat ketentuan mengenai usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi, perizinan, keselamatan dan kesehatan kerja, ketehnikan, keamanan, standarisasi nasional sektor terkait dengan jasa konstruksi, pertanggungan, hak atas kekayaan intelektual dan tata lingkungan. Ayat (3) Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Kemitraan fungsional yang sinergis adalah kerjasama dalam bidang usaha yang saling terkait, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Angka 3 Yang dimaksud dengan kemudahan adalah keringanan persyaratan dan yang dimaksud dengan akses adalah kemudahan dalam tata cara mendapatkan dana serta kepastian ketersediaannya. Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Ayat (4) Angka 1 Cukup jelas Angka 2... Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Ketentuan tentang keselamatan umum berkaitan dengan kemungkinan risiko yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sebagai akibat didirikannya bangunan Angka 4 Ketentuan tentang keselamatan umum berkaitan dengan kemungkinan risiko yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sebagai akibat didirikannya bangunan Angka 5 Ketentuan tentang ketenaga kerjaan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan. Angka 6. Ketentuan tentang lingkungan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur lingkungan. Angka 7 Ketentuan tentang tata ruang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata-ruang. Angka 8 Ketentuan tentang tata bangunan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata bangunan. Angka 9 Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Ayat (1) Huruf a Pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi di daerah mengacu pada kebijakan pengembangan sumber daya manusia nasional. Huruf b. Cukup jelas Huruf c... Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Ayat (2) Untuk daerah kabupaten dan daerah kota pada propinsi dan daerah kota pada propinsi daerah istimewa dan daerah khusus ibukota, penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Perizinan usaha jasa konstruksi termasuk juga pemberian klasifikasi dan kualifikasi penyedia jasa Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13... Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):