Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI Menimbang :

bahwa dalam rangka pembangunan nasional maka peran serta segenap masyarakat perlu ditingkatkan dalam menghimpun dana pembiayaan yang sumbernya sebagian besar dari sektor perpajakan;

besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Masuk Meterai yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali mengenai besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI. Pasal 1 Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk :

surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

akta-...

akta-akta Notaris termasuk salinannya;

akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;

surat yang memuat jumlah uang, yaitu :

yang menyebutkan penerimaan uang;

yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;

yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau

yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau

dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengendalian, yaitu :

surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;

surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula. Pasal 2 (

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif R

6.000,00 (enam ribu rupiah). (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e :

yang mempunyai harga nominal sampai dengan R

250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;

yang mempunyai harga nominal lebih dari R

250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan R

1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar R

3.000,00 (tiga ribu rupiah);

yang mempunyai harga nominal lebih dari R

1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah). Pasal 3 Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar R

3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal. Pasal 4 (1) Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan R

1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar R

3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari R

1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah). (2) Sekumpulan... (2) Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan R

1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar R

3.000,00 (tiga ribu rupiah) sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari R

1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar R

6.000,00 (enam ribu rupiah). Pasal 5 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2000 P

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BONDAN GUNAWAN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI UMUM Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban yang sama kepada semua Warga Negara untuk berperan serta dalam

Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan untuk meningkatkan keikutsertaan segenap warga masyarakat untuk berperan serta menghimpun dana pembangunan, maka salah satu cara dalam mewujudkannya adalah memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai atas dokumen-dokumen tertentu yang

Besarnya tarif Bea Meterai yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian yang

Sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya 6 (enam)

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perlu diatur kembali mengenai besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai dengan Peraturan P

PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Huruf a Pihak-pihak yang memegang suarat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban untuk membayar Bea Meterai atas suarat perjanjian atau surat-surat yang

Yang dimaksud surat-surat lainnya pada huruf a ini antara lain surat kuasa, surat hibah, dan surat

Huruf b... Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d dan huruf e Jumlah uang ataupun harga nominal yang disebut huruf d dan huruf e ini juga meliputi jumlah uang ataupun harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang

Untuk menentukan nilai rupiahnya, maka jumlah uang atau harga nominal tersebut dikalikan dengan nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dokumen itu dibuat, sehingga dapat diketahui apakah dokumen tersebut dikenakan atau tidak dikenakan Bea M

Huruf f Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas surat-surat yang semula tidak kena Bea Meterai, tetapi karena kemudian digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka lebih dahulu harus dilakukan pemeteraian

Angka 1) Surat-surat yang dimaksud huruf f angka 1 ini tidak untuk tujuan sesuatu pembuktian, misalnya seseorang mengirim surat biasa kepada orang lain untuk menjualkan sebuah

Surat semacam ini pada saat dibuat tidak kena Bea Meterai, tetapi apabila kemudian dipakai sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka terlebih dahulu dilakukan pemeteraian

Surat-surat kerumahtanggaan, misalnya daftar harga

Daftar ini dibuat tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembuktian, oleh karena itu tidak dikenakan Bea M

Apabila kemudian ada sengketa dan daftar harga barang ini digunakan sebagai alat pembuktian, maka daftar harga ini terlebih dahulu dilakukan pemeteraian

Angka 2) Surat-surat yang dimaksud dalam huruf f angka 2 ini adalah surat-surat yang karena tujuannya tidak dikenakan Bea Meterai, tetapi apabila tujuannya kemudian diubah maka surat yang demikian itu dikenakan Bea M

Misalnya tanda penerimaan uang yang dibuat dengan tujuan untuk keperluan intern organisasi tidak dikenakan Bea M

Apabila kemudian tanda penerimaan uang tersebut digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka tanda penerimaan uang tersebut harus dilakukan pemeteraian kemudian terlebih

Pasal 2... Pasal 2 Ayat (1) Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif R

6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif R

1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar R

2.000,00 (dua ribu rupiah). Ayat (2) Huruf a Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang tidak dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar R

500,00 (lima ratus rupiah). Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai tidak dikenakan Bea Meterai; Huruf b Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif R

3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar R

500,00 (lima ratus rupiah). Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar R

1.000,00 (seribu rupiah); Huruf c Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif R

6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar R

1.000,00 (seribu rupiah), kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar R

2.000,00 (dua ribu rupiah). Pasal 3 Dalam Pasal ini ditetapkan penggunaan Bea Meterai dengan tarif tunggal atas Cek dan Bilyet Giro sebesar R

3.000,00 (tiga ribu rupiah). Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan otomatis kliring, maka pengenaan tarif Bea Meterai sebesar R

3.000,00 (tiga ribu rupiah) tersebut dengan tidak memperhatikan besarnya harga nominal dari Cek dan Bilyet G

Oleh karena itu dalam penyelenggaraan kliring, Bank cukup menyediakan 1 (satu) macam bentuk buku Cek dan 1 (satu) macam bentuk buku Bilyet G

Semula… Semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai sebesar R

500,00 (lima ratus rupiah) dan R

1.000,00 (seribu rupiah), dengan memperhatikan besarnya harga

Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro, diubah menjadi R

500,00 (lima ratus rupiah), dengan tidak memperhatikan besarnya harga

Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, diubah menjadi R

1.000,00 (seribu rupiah), dengan tidak memperhatikan besarnya harga nominal. Pasal 4 Ayat (1) Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan Bea Meterai berdasarkan harga nominal per

Ayat (2) Sekumpulan efek dengan nama dan bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam surat kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenakan Bea Meterai berdasarkan jumlah harga nominal dari sekumpulan efek tersebut. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Pelaksanaan teknis yang diatur oleh Menteri Keuangan antara lain bentuk, ukuran, dan warna benda meterai, tata cara pelunasan Bea Meterai, pengadaan dan pengelolaan Benda Meterai. Pasal 7 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3950

Komentar!