Penetapan Bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2000 TENTANG PENETAPAN BENTUK PT PERUSAHAAN PILOT PROYEK BERDIKARI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang :

  1. bahwa PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia Nomor 01/EK/KEP/8/1966 tanggal 12 Agustus 1966 yang Anggaran Dasarnya tercantum dalam Akta Notaris R. Soerojo Wingsowidjojo Nomor 24 tanggal 15 Agustus 1966 dinilai memenuhi persyaratan untuk ditetapkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);

  2. bahwa rangka peningkatan efisiensi dan pengembangan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari;

  3. bahwa cadangan-cadangan PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari per 31 Desember 1998 sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat dijadikan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari;

  4. bahwa penetapan bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-...

  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3924). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BENTUK PT PERUSAHAAN PILOT PROYEK BERDIKARI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1
    (1)

    PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari yang didirikan berdasarkan Keputusan Ketua Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia Nomor 01/EK/KEP/8/1966 tanggal 12 Agustus 1966 dengan Anggaran Dasar sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris R. Soerojo Wingsowidjojo Nomor 24 tanggal 15 Agustus 1966 ditetapkan sebagai Perusahaan Perseroan (PERSERO), yang untuk selanjutnya disebut Perseroan.

    (2)

    Dengan penetapan bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari menjadi hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perseroan. BAB II... BAB II MAKSUD DAN TUJUAN


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:

    1. usaha-usaha perdagangan, penyalahgunaan produksi, industri, pertanian, perkebunan, peternakan, konstruksi, properti, dan Total Logistic Services (yang meliputi jasa pergudangan, EMKL, angkutan dasar, perkapalan, Freight-Forwarding);

    2. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. BAB III PENYERTAAN MODAL NEGARA


    Pasal 3
    (1)

    Nilai kekayaan Negara dalam Perseroan per 31 Desember 1998 adalah sebesar Rp. 80.200.000.000,00 (delapan puluh miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri dari modal saham dan cadangan.

    (2)

    Nilai penyertaan modal Negara dalam modal saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah), yang terdiri dari:

    1. seluruh modal disetor PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan

    2. penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perseroan sebesar Rp. 74.990.000.000,00 (tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah);

    (3)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka cadangan Perseroan per 31 Desember 1998 menjadi sebesar Rp. 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta rupiah). BAB IV PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 4

    Pelaksanaan penetapan sebagai Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB V... BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BONDAN GUNAWAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 47

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):