Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2000 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Maret 2000 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Maret 2000 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Maret 2000 |
Tampilan

Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001
Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999
Badan Penyehatan Perbankan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1999
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.