Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2000
Nomor:18
Judul:Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Tanggal Ditetapkan:31 Maret 2000
Tanggal Diundangkan:31 Maret 2000
Tanggal Berlaku:31 Maret 2000

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):