Pemindahan Ibukota Kabupaten Jayapura Dari Kota Jayapura Ke Wilayah Sentani Di Kabupaten Jayapura

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2000

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2000 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN JAYAPURA DARI KOTA JAYAPURA KE WILAYAH SENTANI DI KABUPATEN JAYAPURA Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Jayapura, dipandang perlu memindahkan kedudukan pusat pemerintahannya dari Kota Jayapura ke Kabupaten Jayapura;

  2. bahwa wilayah Sentani di Kabupaten Jayapura dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Kabupaten Jayapura;

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan Ibukota Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);

  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  4. Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3894); MEMUTUSKAN :

... MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN JAYAPURA DARI KOTA JAYAPURA KE WILAYAH SENTANI DI KABUPATEN JAYAPURA. Pasal 1 (1) Ibukota Kabupaten Jayapura dipindahkan tempat kedudukannya dari Kota Jayapura ke wilayah Sentani di Kabupaten Jayapura; (2) Ibukota Kabupaten Jayapura merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Jayapura; (3) Wilayah Sentani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sebagian wilayah Kecamatan Sentani, yang terdiri dari :

  1. Kelurahan Sentani Kota;

  2. Kelurahan Dobonsolo;

  3. Kelurahan Hinekombe;

  4. Desa Ifar Besar;

  5. Desa Bobrongko;

  6. Desa Sereh;

  7. Desa Hobong;

  8. Desa Atbar;

  9. Desa Yobeh.

    1. Sebagian wilayah Kecamatan Depapre, yang terdiri dari:

  10. Desa Waiya;

  11. Desa Tablasupa;

  12. Desa Kendate;

  13. Desa Yepase;

  14. Desa Entiyebo.

    1. Kecamatan Sentani Timur, yang terdiri dari :

  15. Desa Nolokla;

  16. Desa Itakiwa/Ayapo;

  17. Desa Puay;

  18. Desa Asei Besar;

  19. Desa Asei Kecil;

  20. Desa Nendali.

    1. Kecamatan Sentani Barat, yang terdiri dari :

  21. Desa Dondai;

  22. Desa Dosai;

  23. Desa Doyo Lama;

  24. Desa Doyo Baru;

  25. Desa Kanda;

  26. Desa Maribu;

  27. Desa Sabron Dosai;

  28. Desa Sosiri;

  29. Desa Waibron;

  30. Desa Yakonde.

    1. Kecamatan...

    2. Kecamatan Kemtuk, yang terdiri dari :

  31. Desa Sama;

  32. Desa Mamda Yawan;

  33. Desa Mamda;

  34. Desa Mamei/Mekari;

  35. Desa Nanbom;

  36. Desa Kwansu;

  37. Desa Soaib;

  38. Desa Sabeap Kecil;

  39. Desa Sekori;

  1. Desa Sekoaim.
    Pasal 2
    (1)

    Sentani sebagai Ibukota Kabupaten Jayapura mempunyai batas wilayah :

    1. sebelah Utara dengan Kecamatan Depapre dan Desa Ndale Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura;

    2. sebelah Timur dengan Desa Waena dan Desa Yoka Kecamatan Abepura, Kota Jayapura;

    3. sebelah Selatan dengan Desa Puai Kecamatan Arso dan Kecamatan Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura;

    4. sebelah Barat dengan Kecamatan Nimboran dan Kecamatan Demta, Kabupaten Jayapura.

    (2)

    Batas wilayah Sentani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3

    Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Jayapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Jayapura dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;


    Pasal 4

    Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5...


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BONDAN GUNAWAN S. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 31

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):