Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2000
Nomor:144
Judul:Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Tanggal Ditetapkan:22 Desember 2000
Tanggal Diundangkan:22 Desember 2000
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012

    Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):