Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek

Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002

Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996

Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):