Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek
Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002
Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996
Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.