Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS LECES Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Leces, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Leces;

  2. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut berasal dari seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Padalarang yang didirikan sebagai Perusahaan Perseroan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Padalarang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);

  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Peraturan...

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Kertas Leces menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dna Kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Nomor 3924); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS LECES. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Leces yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAhun 1982.


    Pasal 2

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Padalarang yaitu sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) saham atau sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Pasal 3...


    Pasal 3

    Dengan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham PT Kertas Padalarang beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Leces. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 4

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 beserta peraturan perubahannya, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 2000 ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. BONDAN GUNAWAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 21

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):