Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1999 |
Nomor | : | 99 |
Judul | : | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 1999 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 1999 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Desember 1999 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001
Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999
Badan Penyehatan Perbankan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1999
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.