Pengabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang I Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1999

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 1999 TENTANG PENGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG I KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di bidang industri sektor tekstil, dipandang perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977;

  2. bahwa penggabungan kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 2);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

  6. Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3741);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Nomor 3758); MENGINSTRUKSIKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG I KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II BAB I PENGGABUNGAN
    Pasal 1

    Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang I yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 digabungan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II yang didirikan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 1977.


    Pasal 2
    (1)

    Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II.

    (2)

    Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 3

    Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II hasil pengabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selanjutnya diubah namanya menjadi perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang Nusantara. BAB II PELAKSANAAN PENGGABUNGAN


    Pasal 4

    Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II sebagaimana dimaksud dalam Bab I, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan Peraturan pemerintah Noor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5

    Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ketentuan tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977, dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 199

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):