Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional (Natour Ltd) Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Internasional

Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 1999

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 1999 TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN HOTEL DAN TOURIST NASIONAL (NATOUR LTD) KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HOTEL INDONESIA INTERNASIONAL Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di bidang industri sektor perhotelan, dipandang perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973 ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Internasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1971;

  2. bahwa penggabungan kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dadar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1971 tentang Pemerataan Modal Negara Republik Indonesia dalam modal PT Hotel Indonesia Internasional ("PT Hotel Indonesia Internasional Corporation Limited") (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 89);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan lembaran Negara Nomor 3587);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3741);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Wewenang Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN HOTEL DAN TOURIST NASIONAL (NATOUR LTD) KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAAN (PERSERO) PT HOTEL INDONESIA INTERNASIONAL. BAB I PENGGABUNGAN
    Pasal 1

    Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroaan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Internasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1971.


    Pasal 2
    (1)

    Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Internasional.

    (2)

    Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indoensia Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 3

    Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Internasional hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selanjutnya diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour. BAB II PELAKSANAAN PENGGABUNGAN


    Pasal 4

    Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Internasional sebagaimana dimaksud dalam BAB I, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5

    Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd), dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MULADI

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):