Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1999
Nomor:86
Judul:Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Ditetapkan:13 Oktober 1999
Tanggal Diundangkan:13 Oktober 1999
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1999

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):