Kerjasama Antara Pemerintah Dan Bank Umum Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Usaha Tani

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1999

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 1999 TENTANG KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAN BANK UMUM DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT USAHA TANI Menimbang :

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 213 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak dapat memberikan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka kredit program, yang membawa pengaruh pada kesinambungan pelaksanaan program Kredit Usaha Tani;

  2. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan penyaluran Kredit Usaha Tani tersebut, khususnya untuk Tahun Penyediaan 1999/ 2000, diperlukan suatu upaya lain yaitu melalui kerjasama Pemerintah dengan Bank Umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;

  3. bahwa sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan tentang kerja sama antara Pemerintah dan Bank Umum dalam rangka pembiayaan Kredit Usaha Tani dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH DAN BANK UMUM DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT USAHA TANI.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  4. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;

  1. Menteri adalah Menteri Keuangan.
    Pasal 2
    (1)

    Untuk menunjang penyelenggaraan program Kredit Usaha Tani, Pemerintah dapat bekerja sama dengan Bank Umum.

    (2)

    Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.


    Pasal 3

    Kerja sama penyelenggaraan program penyaluran Kredit Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dituangkan dalam perjanjian antara Menteri dan Bank Umum.


    Pasal 4

    Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menyalurkan Kredit Usaha Tani sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.


    Pasal 5
    (1)

    Risiko kredit atau rasio pembiayaan dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Tani sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.

    (2)

    Subsidi bunga dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Tani menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.


    Pasal 7

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 188 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 1999 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH DAN BANK UMUM DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT USAHA TANI UMUM Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Kredit Likuiditas Bank Indonesia tidak dapat menjadi sumber pembiayaan Kredit Usaha Tani, terhitung sejak tanggal 16 Nopember 1999. Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan program Kredit Usaha Tani khususnya untuk Tahun Penyediaan 1999/2000, maka diperlukan upaya lain guna membiayai pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, dimungkinkan Pemerintah melakukan kerja sama dengan Bank Umum untuk melaksanakan program peningkatan taraf hidup rakyat. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa program penyaluran Kredit Usaha Tani dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah dengan Bank Umum. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5

    Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar Kredit Usaha Tani dapat diselenggarakan dengan prosedur yang mudah dan persyaratan yang lunak. Ayat (2) ketentuan ini dimaksudkan agar Kredit Usaha Tani dapat diselenggarakan dengan bunga rendah.


    Pasal 6

    Cukup jelas


    Pasal 7 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3908

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):