Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1999 |
Nomor | : | 78 |
Judul | : | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 September 1999 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 September 1999 |
Tanggal Berlaku | : | 22 September 1999 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994
Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1996
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998,
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.