Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1999
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 1999 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines, maka dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Merpati Nusantara Airlines;
bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia berupa 3 (tiga) pesawat terbang Fokker-100 dengan register PK MJA, MJC dan MJD beserta suku cadangnya yang perolehannya dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1993/1994 dan pada saat ini berada di bawah pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines;
Bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pengalihan Bentuk PT Merpati Nusantara Airlines Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Megara Tahun 1997 Nomor 25);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);
MEMUTUSKAN:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES.
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa 3 (tiga) buah pesawat terbang Fokker-100 dengan register PK MJA, MJC dan MJD beserta suku cadangnya, yang perolehannya dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggara 1993/1994 dan saat ini ada dibawah pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines.
(2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp. 247.338.117.577,86 (dua ratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah delapan puluh enam sen). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, serta ketentuan peraturan perundang-undang lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 160
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.