Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1999

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1999
Nomor:75
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II
Tanggal Ditetapkan:3 September 1999
Tanggal Diundangkan:3 September 1999
Tanggal Berlaku:3 September 1999

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1999

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):