Pemindahan Ibukota Daerah Kebupaten Simalungun Dari Wilayah Daerah Kota Pematang Siantar Ke Kecamatan Raya Di Wilayah Daerah Kabupaten Simalungun

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1999

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1999 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KEBUPATEN SIMALUNGUN DARI WILAYAH DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR KE KECAMATAN RAYA DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Simalungun dipandang perlu untuk dipindahkan dari wilayah Daerah Kota Pematang Siantar k elokasi yang lebih tepat di wilayah daerah Kabupaten Simalungun;

  2. bahwa Kecamatan Raya di wilayah Daerah Kabupaten Simalungun dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Daerah Kabupaten Simalungun;

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58);

  3. Undang-undang Darurat Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64);

  1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN DARI WILAYAH DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR KE KECAMATAN RAYA DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN.
    Pasal 1
    (1)

    Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun dipindahkan tempat kedudukannya dari Daerah Kota Pematang Siantar ke Kecamatan Raya di wilayah Daerah Kabupaten Simalungun.

    (2)

    Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Simalungun.

    (3)

    Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

    1. Kelurahan Pematang Raya;

    2. Desa Sondiraya;

    3. Desa Bah Hapalraya;

    4. Desa Merekraya;

    5. Desa Daligraya;

    6. Desa Rayabayu;

    7. Desa Rayausang;

    8. Desa Dolokhuluan.


    Pasal 2
    (1)

    Kecamatan Raya mempunyai batas-batas sebagai berikut:

    1. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Silau Kahean, Kecamatan Raya Kahean Daerah Kabupaten Simalungun dan Daerah Kabupaten Deli Serdang;

    2. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Panei Daerah Kabupaten Simalungun;

    3. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Panei dan Kecamatan Dolok Pardamean Daerah Kebupaten Simalungun;

    4. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Purba dan Kecamatan Dolok Silau Daerah Kabupaten Simalungun.

    (2)

    Batas wilayah Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3
    (1)

    Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

    (2)

    Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.


    Pasal 4

    Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pendundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negera Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 132. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDOENAIA NOMOR 70 TAHUN 1999 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN DARI WILAYAH DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR KE KECAMATAN RAYA DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN I. UMUM a. seirama dengan gerak laju pembangunan saat ini, Daerah Kabupaten Simalungun tumbuh dan berkembang cepat baik fisik, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk, Perkembangan pembangunan di Daerah Kabupaten Simalungun perlu terus dipacu dengan menumbuhkan pusat-pusat perekonomian di seluruh wilayah.

    1. perkembangan pembangunan di Daerah Kabupaten Simalungun perlu diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah khususnya bagi pusat pemerintahan/Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun. Namun mengingat Ibukota Kabupaten Simalungun saat ini berada dalam wilayah Daerah Kota Pematang Siantar, pengaturan tata ruang tersebut tidak bisa dilaksanakan. Disamping itu dalam wilayah Daerah Kabupaten Simalungun perlu diciptakan pusat-pusat pertumbuhan, pembangunan dan kemasyarakatan di Daerah Kabupaten Simalungun Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memindahkan Ibukota Kabupaten Simalungun selaku pusat seluruh aktivitas pemerintahan dan pembangunan yang masih berasa di wilayah Daerah Kota Pematang Siantar. Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai dengan kebijaksanaan Pembangunan nasional, dalam rangka pemerataan pembanguan dan keseimbangan antar wilayah, maka Ibukota/Pusat Pemerintahan Daerah Kabupaten Simalungun yang saat ini berkedudukan di Daerah Kota Pemetang Siantar perlu dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Daerah Kabupaten Simalungun.

    2. Kecamatan Raya di wilayah Daerah Kabupaten Simalungun dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun yang baru. Dengan ditetapkannya Kecamatan Raya menjadi lokasi Ibukota yang baru diharapkan secara bertahap mendorong terwujudnya keseimbangan pembangunan antar wilayah di Daerah Kabupaten Simalungun.

    3. pemindahan Daerah Ibukota Kabupaten Simalungun dari wilayah Daerah Kota Pematang Siantar ke Kecamatan Raya pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Simalungun sebagaimana ditetapkan delam Keputusan DPRD Kabupaten Daerah TIngkat II Simalungun Nomor 4/DPRD/1996 tanggal 8 Oktober 1996 tentang Persetujuan Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun dari Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar ke Kecamatan Raya. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3868 LAMPIRAN LIHAT FISIK

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):