Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Peran serta masyarakat adalah perana aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksankaan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
BAB II PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 2
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk:
hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara;
hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
d. hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
- diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(2)
Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya. BAB III TATAT CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 3
(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam psal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dari instansi atau lembaga yang terkait.
(2)Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pasal 4
(1)Pemberian informasi sebagai hak masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat disampaikan secara tertulis kepada instansi terkait atau Komisi Pemeriksa.
(2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai data yang jelas sekurang-kurangnya mengenai : a. nama dan alamat pemberi informasi dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas diri yang lain; b. keterangan mengenai fakta dan tempat kejadian yang diinformasikan; dan c. dokumen atau keterangan lain yang dapat dijadikan alat bukti. Pasal 5 Informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemeriksa atau instansi terkait dengan tembusan kepada: a. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden. b. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Presiden, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang setingkat Menteri atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; \ e. Ketua Mahkamah Agung, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Hakim Agung, Hakim Tinggi, atau Hakim; f. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; g. Ketua Dewan Pertimbangan Agung, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Agung; h. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Gubernur; i. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati atau Walikota; j. Pimpinan pejabat tertentu, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh pejabat yang mempunyai fungsi strategis atau pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Informasi sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara bertanggung jawab dengan : a. mengemukakan fakta yang diperolehnya; b. menghormati hak-hak pribadi seseorang sesuai dengan norma-norma yang diakui umum; dan c. menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Hak memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan dan menaati tata cara pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Hak masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, disampaikan kepada instansi terkait atau Komisi Pemeriksa. Pasal 9 Hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diperoleh dengan memberitahukan baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi yang berwenang. Pasal 10 Setiap Penyelenggara Negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara wajib memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDOENSIA, ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA TAHUN 1999 NOMOR 129 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESAI NOMOR 68 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA 1. UMUM Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pasal 9 ayat (3) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Maksud peran serta masyarakat tersebut untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih. Di samping itu, diharapkan pula peran serta tersebut lebih menggairahkan masyarakat untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap Penyelenggara Negara. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara diwajibkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, dan memberikan data atau mengenai informasi penyelenggaraan negara, dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggaraan negara. Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang mengharuskan Penyelenggara Negara membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai Penyelenggaraan Negara, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab serta kewajiban masyarakat dan Penyelenggara negara secara berimbang. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum dalam menggunakan haknya untuk memperoleh dan menyampaikan informasi tentang Penyelenggara Negara. Kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggung jawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai tanggung jawab Penyelenggara Negara atas setiap pemberian informasi dan pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang penyelenggaraan negara yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar. Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, Penyelenggara Negara diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan Penyelenggara Negara menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Angka 1) Cukup jelas Angka 2) Yang dimaksud dengan "saksi ahli" adalah keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 3 Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar terdapat suatu kepastian hukum informasi yang diperlukan oleh masyarakat hanya dapat diberikan oleh instansi atau lembaga sesuai dengan fungsinya masing-masing. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Penyampaian tembusan informasi kepada masing-masing pejabat tersebut, dimaksudkan agar pejabat sebagai atasan yang bersangkutan, mengetahui permasalahannya. Pasal 6 Yang dimaksud dengan "secara bertanggung jawab" adalah dalam memberikan informasi harus disertai dengan data yang akurat. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Penyampaian saran dan pendapat oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, dapat dilakukan dengan cara lainnya antara lain seminar, diskusi panel, lokakarya. Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3866
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.