Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Komisi Pemeriksa

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1999

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMERIKSA Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMERIKSA. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  3. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bisang teknis administratif.

  4. Evaluasi adalah kegiatan untuk membandingkan antara perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan dan hasil yang dicapai.

  5. Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

  1. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
    Pasal 2

    Pemantauan dan evaluasi terhadap Komisi Pemeriksa yang dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat bertujuan untuk meningkatkan kinerja Komisi Pemeriksa dengan cara mengetahui dan memperoleh informasi di bidang keuangan, personalia, sarana dan prasarana, dan hasil kerja.


    Pasal 3

    Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan dengan tetap memperhatikan independensi atau kemandirian Komisi Pemeriksa. BAB II TATA CARA PEMANTAUAN


    Pasal 4

    Presiden dan Dewan Perwakailan Rakyat melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan cara:

    1. meminta laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan;

    2. meminta laporan insindentil dalam hal tertentu;

    3. melakukan rapat kerja.


    Pasal 5

    Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakayat berdasarkan tahun anggaran.


    Pasal 6

    Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disusun, baik atas permintaan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakayat maupun atas inisiatif Komisi Pemeriksa.


    Pasal 7

    Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.


    Pasal 8

    Bentuk dan isi laporan sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemeriksa. BAB III TATAT CARA EVLUASI


    Pasal 9

    Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dengan cara:

    1. meminta rencana kerja tahunan Komisi Pemeriksa;

    2. meminta hasil pelaksanaan tugas;

    3. melakukan perbandingan antara perencanaan dan hasil kerja yang dicapai.


    Pasal 10

    Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat digunakan oleh Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pertimbangan dalam meningkatkan kinerja Komisi Pemiriksa. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 11

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDOENSIA, ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA TAHUN 1999 NOMOR 128 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESAI NOMOR 67 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMERIKSA 1. UMUM Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pasal 19 ayat (2) menegasakan bahwa tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Hal tersebut dimaksudkan meningkatkan kinerja Komisi Pemeriksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pemeriksa kekayaan Penyelenggara Negara untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan Presiden selaku Kepala Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat oleh karena pengangkatan Anggota Komisi Pemeriksa dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Bertitik tolak dari hal tersebut, maka untuk menjamin independensi atau kemandirian dari Komisi Pemeriksa, pemantauan dana evaluasi yang dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat hanya bersifat administratif di bidang keuangan, personalia, sarana dan prasarana, dan hasil kerja. Dalam Peraturan pemerintah ini diatur mengenai tata cara pemantauan yang dilakukan dengan meminta laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan, meminta laporan insidentil, dan melakukan rapat kerja. Sedangkan tata cara evaluasi dilakukan dengan meminta rencana kerja tahunan Komisi Pemeriksa, hasil pelaksanaan tugas, dan melakukan perbandingan antara perencanaan dan hasil kerja yang dicapai. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Yang dimaksud dengan "tetap memperhatikan independensi atau kemandirian dari Komisi Pemeriksa" adalah bahwa Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak melakukan intervensi terhadap proses dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemeriksa.


    Pasal 4

    Huruf a Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a dan b termasuk juga laporan mengenai kegiatan Komisi Pemeriksa di Daerah. Huruf b Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" misalnya, adanya laporan dari masyarakat mengenai hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa atau lapaoran mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan Penyelenggara Negara. Huruf c Cukup jelas


    Pasal 5

    Cukup jelas


    Pasal 6

    Cukup jelas


    Pasal 7

    Cukup jelas


    Pasal 8

    Cukup jelas


    Pasal 9

    Cukup jelas


    Pasal 10

    Cukup jelas


    Pasal 11 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3865

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):