Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1999
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1999 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1999 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III;
bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 sampai dengan Tahun Anggaran 1995/1996 berupa bangunan fasilitas pelabuhan, kapal tunda, alat-alat fasilitas pelabuhan, tanah, jalan dan bangunan serta emplasemen, yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Indonesia III Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 76);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara dimaksud dalam Pasal 1 berupa bangunan fasilitas pelabuhan, kapal tunda, alat-alat fasilitas pelabuhan, tanah, jalan dan bangunan, serta emplasemen yang pengadaan dan pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993, 1993/1994, 1994/1995 dan Tahun Anggaran 1995/1996, dan pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III.
(2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 33.489.157.449,00 (tiga puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta seratus lima lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd M U L A D I LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 55 TAHUN 1999 TANGGAL : 17 JUNI 1999 DAFTAR ASET PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III NO. NAMA ASET NILAI ASET JUMLAH 1. BANGUNAN FASILITAS PELABUHAN a. Trestle beton 265 M ^2 di Pelabuhan Bima Rp. 517.000.000,00 b. Talud 100 M ^2 di Pelabuhan Bima Rp. 206.982.288,00 c. Lantai dermaga dan trestle Pelabuhan IPI di Pelabuhan Ende Rp. 551.197.678,00 d. Dermaga 780 M ^2 di Pelabuhan Waingapu Rp. 1.110.883.000,00 e. Dermaga Nusantara 2.042,5 M ^2 Rp. 3.132.663.000,00 f. Trestle di Dermaga VI 910 M ^2 Pelabuhan Cilacap Rp. 1.353.844.000,00 g. Dermaga 2.600 M ^2 , talud 105,5 M? dan jalan 1.995 M ^2 di Pelabuhan Benoa Rp. 3.584.615.000,00 h. Gudang ex 7,8 Jl. Jakarta 4.200 M ^2 di Pelabuhan Tanjung Emas Rp. 2.138.814.000,00 i. Lapangan Penumpukan Jl. Coaster 8.366,61 M ^2 di Pelabuhan Tanjung Emas Rp. 1.297.262.000,00 j. Talud penahan gelombang alur masuk di Pelabuhan Tegal Rp. 150.851.160,00 k. Lapangan penumpukan 2.626 M ^2 di Pelabuhan Tegal Rp. 87.048.840,00 l. Dermaga 1.200 M ^2 dan trestle 78 M ^2 di Pelabuhan Benoa Rp. 1.966.847.000,00 m. Dermaga 696 M ^2 , trestle 304 M ^2 dan talud 150 M? di Pelabuhan Rp. 1.102.087.000,00 Celukan Bawang n. Siring/talud 323,5 M ^2 di Pelabuhan Kumai Rp. 180.882.000,00 o. Dermaga 780 M ^2 , talud 317,5 M ^2 dan dan prasarana untuk peninggian jalan 2.860 M ^2 di Pelabuhan Sampit Rp. 1.709.325.000,00 p. Lapangan penumpukan 3.000 M ^2 di Pelabuhan Sampit Rp. 523.847.000,00 q. Dermaga beton di Pelabuhan Kota Baru Rp. 2.050.017.000,00 r. Talud 240 M? di Pelabuhan Lembar Rp. 131.018.578,00 s. Trestle 228 M ^2 di Pelabuhan Lembar Rp. 416.479.000,00 t. Dermaga beton 400 M ^2 dan pier talud 123 M ^2 di Pelabuhan Lembar Rp. 733.308.000,00 J u m l a h Rp. 22.944.971.544,00 2. KAPAL 1 buah unit kapal pandu MPS I/S-22 type 2x300 Pelabuhan Tanjung Perak Rp. 1.200.852.000,00 J u m l a h Rp. 1.200.852.000,00 3. ALAT-ALAT FASILITAS PELABUHAN a. Forklift 10 ton di Pelabuhan Tanjung Emas Rp. 818.561.506,00 b. Mobil Pemadam Kebakaran di Pelabuhan Tanjung Emas Rp. 360.636.320,00 J u m l a h Rp. 1.179.197.826,00 4. TANAH a. Tanah urugan 21.600 M ^3 di Pelabuhan Bima Rp. 273.986.712,00 b. Tanah di Trisakti Pelabuhan Banjarmasin Rp. 2.387.656.000,00 c. Tanah urugan 40.000 M3 di Lembar Rp. 509.646.422,00 J u m l a h Rp. 3.171.289.134,00 5. JALAN DAN BANGUNAN a. Rumah dinas di Pelabuhan Ende Rp. 74.947.423,00 b. Jembatan penghubung 330 M ^2 dan jalan 1.535 M ^2 di Pelabuhan Tanjung Emas Rp. 832.175.000,00 c. Jalan 4.500 M ^2 di Pelabuhan Tegal Rp. 183.664.000,00 d. Terminal penumpang 2.000 M ^2 di Pelabuhan Banjarmasin Rp. 2.395.401.000,00 e. Prasarana untuk peninggian Jalan Ambon, Sumbawa dan Bali seluas 7.377 M ^2 di Pelabuhan Tegal Rp. 296.933.000,00 f. Jalan ke dermaga pelayaran rakyat 1.040 M ^2 di Pelabuhan Benoa Rp. 70.699.000,00 g. Terminal penumpang seluas 753 M ^2 di Pelabuhan Sampit Rp. 493.806.000,00 h. Gedung terminal penumpang 1.200 M ^2 di Pelabuhan Tanjung Perak Rp. 641.588.500,00 J u m l a h Rp. 4.989.213.923,00 6. EMPLASEMEN Pagar pelabuhan di Pelabuhan Ende Rp. 3.633.022,00 J u m l a h Rp. 3.633.022,00 JUMLAH TOTAL Rp. 33.489.157.449,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.