Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.