Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003

Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986

Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):