Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1999
Nomor:52
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
Tanggal Ditetapkan:28 Mei 1999
Tanggal Diundangkan:28 Mei 1999
Tanggal Berlaku:28 Mei 1999

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):