Pembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, Lamongan, Bojonegoro, Ngawi, Blitar, Lumajang Dan Kediri Ddalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1999

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALANG, LAMONGAN, BOJONEGORO, NGAWI, BLITAR, LUMAJANG DAN KEDIRI DDALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, Lamongan, Bojonegoro, Ngawi, Blitar, Lumajang dan Kediri dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan batu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di Daerah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;

  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839). MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALANG, LAMONGAN, BOJONEGORO, NGAWI, BLITAR, LUMAJANG DAN KEDIRI DDALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR.

    Pasal 1
    (1)

    Membentuk Kecamatan Pagelaran di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, yang meliputi wilayah :

    1. Desa Pagelaran;

    2. Desa Banjarejo;

    3. Desa Brongkal;

    4. Desa Kanigoro;

    5. Desa Kademangan;

    6. Desa Sidorejo;

    7. Desa Suwaru;

    8. Desa Clumprit;

    9. Desa Karangsuko;

    10. Desa Balearjo;

    (2)

    Wilayah Kecamatan Pagelaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gondanglegi.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Pagelaran, maka wilayah Kecamatan Gondanglegi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pagelaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Pagelaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pagelaran.


    Pasal 2
    (1)

    Membentuk Kecamatan Maduran di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lamongan, yang meliputi wilayah :

    1. Desa Maduran;

    2. Desa Jangkungsomo;

    3. Desa Parengan;

    4. Desa Pangkatrejo;

    5. Desa Pringgoboyo;

    6. Desa Gedangan;

    7. Desa Blumbang;

    8. Desa Turi;

    9. Desa Gumantok;

    10. Desa Pangean;

    11. Desa Klangensrampat;

    12. Desa Siwuran;

    13. Desa Brumbun;

    14. Desa Taji;

    15. Desa Ngawong;

    16. Desa Duri Wetan;

    17. Desa Kanugrahan;

    (2)

    Wilayah Kecamatan Madura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sekaran.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Madura, maka wilayah Kecamatan Sekaran dikurangi dengan wilayah Kecamatan Maduran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Maduran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Maduran.


    Pasal 3
    (1)

    Membentuk Kecamatan Sukosewu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bojonegoro, yang meliputi wilayah :

    1. Desa Sukosewu;

    2. Desa Klepek;

    3. Desa Kalicilik;

    4. Desa Semawot;

    5. Desa Duyungan;

    6. Desa Jumput;

    7. Desa Tegalkodo;

    8. Desa Purwoasri;

    9. Desa Aitiaji;

    10. Desa Pacing;

    11. Desa Semenkidul;

    12. Desa Sumberjo Kidul;

    13. Desa Sidorejo;

    14. Desa Sidodadi.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Sukosewu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kapas.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Sukosewu, maka wilayah Kecamatan Kapas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sukosewu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukosewu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Sukosewu.


    Pasal 4
    (1)

    Membentuk Kecamatan Karanganyar di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi, yang meliputi wilayah :

    1. sebagian wilayah Kecamatan Widodaren, yang terdiri dari:


  4. Desa Karanganyar;

  5. Desa Pandean;

  6. Desa Jatimulyo.

    1. sebagian wilayah Kecamatan Mantingan, yang terdiri dari:

  7. Desa Sekarjati;

  8. Desa Bangunrejo;

  9. Desa Sriwedari;

  10. Desa Mengger;

  11. Desa Gembel.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Karanganyar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Widodaren dan wilayah Kecamatan Mantingan.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Karanganyar, maka wilayah Kecamatan Widodaren dikurangi dan wilayah Kecamatan Mantingan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Karanganyar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Karanganyar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Karanganyar. Pasal 5

    (1)

    Membentuk Kecamatan Selopuro di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, yang meliputi wilayah :

    1. Desa Selopuro;

    2. Desa Ploso;

    3. Desa Tegalrejo;

    4. Desa Mandesan;

    5. Desa Jatitengah;

    6. Desa Jambewangi;

    7. Desa Popoh;

    8. Desa Mronjo.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Selopuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mlingi.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Selopuro, maka wilayah Kecamatan Mlingi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Selopuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Selopuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Selopuro. Pasal 6

    (1)

    Membentuk Kecamatan Padang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, yang meliputi wilayah :

    1. Desa Padang;

    2. Desa Mojo;

    3. Desa Babakan;

    4. Desa Barat;

    5. Desa Bodang;

    6. Desa Kedawung;

    7. Desa Kalisemut;

    8. Desa Merakan;

    9. Desa Tanggung.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sukodono.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Padang, maka wilayah Kecamatan Sukodono dikurangi dengan wilayah Kecamatan Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Padang. Pasal 7

    (1)

    Membentuk Kecamatan Pasrujambe di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, yang meliputi wilayah :

    1. Desa Pasrujambe;

    2. Desa Jambekumbu;

    3. Desa Sukorejo;

    4. Desa Jambearum;

    5. Desa Pagowan;

    6. Desa Krtosari;

    7. Desa Karanganom;

    (2)

    Wilayah Kecamatan Pasrujambe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Senduro.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Pasrujambe, maka wilayah Kecamatan Senduro dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pasrujambe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Pasrujambe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pasrujambe. Pasal 8

    (1)

    Membentuk Kecamatan Banyakan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri, yang meliputi wilayah :

    1. Desa Banyakan;

    2. Desa Jatirejo;

    3. Desa Manyaran;

    4. Desa Tiron;

    5. Desa Parang;

    6. Desa Sendang;

    7. Desa Maron;

    8. Desa Ngablak;

    9. Desa Jabon.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Banyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Grogol.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Banyakan, maka wilayah Kecamatan Grogol dikurangi dengan wilayah Kecamatan Banyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Banyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Banyakan. Pasal 9

    (1)

    Membentuk Kecamatan Ringinrejo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri, yang meliputi wilayah :

    1. sebagian wilayah Kecamatan Kandat, yang terdiri dari :

  12. Desa Ringinrejo;

  13. Desa Batuaji;

  14. Desa Deyeng;

  15. Desa Dawung;

  16. Desa Purwodadi;

  17. Desa Sambi;

  18. Desa Susuhbango;

  19. Desa Selodono;

  20. Desa Nambaan.

    1. Sebagian wilayah Kecamatan Kras, yang terdiri dari :

  21. Desa Srikaton;

  1. Desa Jemekan.
    (2)

    Wilayah Kecamatan Ringinrejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kandat dan Kecamatan Kras.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Ringinrejo, maka wilayah Kecamatan Kandat dikurangi dan wilayah Kecamatan Kras dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ringinrejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Banyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Ringinrejo.

    Pasal 10

    Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 11

    Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 12

    (1)

    Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur. Pasal 13 Segala sesuatu dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 94 LAMPIRAN BERUPA PETA TIDAK DISERTAKAN

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):