Pembentukan 13 (Tiga Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tlngkat Ii Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Labuhan Batu, Dan Langkat Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, Tapanu1i Utara, Toba Samosir, Labuhan Batu, dan Langkat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, Tapanu1i Utara, Toba Samosir, Labuhan Batu, dan Langkat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Mengingat :
Pasa1 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945:
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat .II Mandailing Nata1 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3794);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI SELATAN, TAPANULI. UTARA, TOBA SAMOSIR, LABUHAN BATU, DAN LANGKAT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAHTINGKAT I SUMATERA UTARA. Pasal 1 (1) Membentuk Kecamatan Batang Onang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanulj Selatan, yang meliputi wilayah :
Desa Pasar Matanggor;
Desa Batu Nanggar;
Desa Padang Bujur Baru;
Desa Pagaran Batu;
Desa Simangambat Dolok;
Desa Sayurmatinggi Julu;
DesaPasir Ampolu;
Desa Parau Sorat;
Desa Manahan;
Desa Batu Pulut;
Desa Gunung Tua Julu;
Desa Ga1anggang;
Desa Gunung Tua Baru;
Desa Gunung Tua Tua Tumburjati;
Desa Huta Lambung;
Desa Pintu Padang;
Desa Padang Matinggi;
Desa Sayur Matinggi;
Desa Janji Mauli;
Desa Purba Tua;
Desa Simardona;
Desa Bonan DoIok;
Desa Batang Onang Baru;
Desa Pangka1 Dolok Lama;
Desa Pangka1 DoIok Julu;
Desa Padang Garugur;
Desa Simanapang;
Desa Simaninggir;
Desa Batu Mamak;
Desa Morang;
Desa Tamasu;
Desa Batang Onang L
Pasal 2 (1) Membentuk Kecamatan Padang Bo1ak Julu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah :
Desa Batu Gana;
Desa Batu Siunggam Do1ok;
Desa Batu Pancang;
Desa Sialang;
Desa Hasambi;
Desa Paran Nangka;
Desa Pancur Pangko;
Desa Parupuk Julu;
Desa Parupuk Jae;
Desa Balakka;
Desa Sitanggoru;
Desa Gariang;
Desa Lantosan II;
Desa Ubar;
Desa Aek Bargot;
Desa Padang Bujur;
Desa Paran Gadung;
Desa Sipupus Lombang;
Dcsa Pamuntaran;
Desa Balimbing Julu
Desa Balimbing Jae
Desa Sobar.
Desa Padang Baruas. (2) Wilayah Kecamatan Padang Bo1ak Julu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian darj wilayah Kecamatan Padang Bo1ak. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Padang Bolak Julu, maka wilayah Kecamatan Padang Bolak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Padang Bolak Julu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang Bolak Julu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Batu Gana. Pasal 3 (1) Membentuk Kecamatan Arse di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah:
Desa Jonggol Julu;
Desa Lancat Jae;
Desa Lancat Tonga;
Desa Lancat Julu;
Desa G. Tinggi Lancat;
Desa Pagaran Siala;
Desa Roncitan;
Desa Aek Torop;
Desa Huta Padang;
Desa Hanopan;
Desa Arse Jae Dolok;
Desa Napompar;
Desa Dolok Sinomba;
Desa Gunung Manaon; 0. Desa Arse Julu;
Desa Lumban Lobu;
Desa Sipogu;
Desa Bunga Bondar X;
Desa Pagaran Pisang;
Desa Batu Horpak Jae;
Desa Jonggol Jae;
Desa Gunung Tua Arse;
Desa Batu Horpak Julu;
Desa Pagarail Tulason;
DesaBahap;
Desa Huta Tonga;
Desa Aek Nabara;
Desa Tano Ponggol;
Desa Nanggulon;
Desa Siantar Tua;
Desa Ujung P
Pasal 4 (1) Membentuk Kecamatan Dolok Sigompulon di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wi1ayah :
Desa Pasar Simondul;
Desa Sipogas B;
Desa Janji Manahan;
Desa Pinarik;
Desa Hasahatan;
Desa Unte Manis;
Desa Padang Matinggi Gumbot;
Desa Pasar Sayur Matinggi;
Desa Sunut;
Desa Sihalo Halo;
Desa Gonting Range;
Desa Sigordang;
Desa Ratuhibul;
Desa Pamarai;
Desa Gadung Holbung;
Desa Salusuhan;
Desa Malino;
Desa Saba Rangunan;
Desa Panyabungan;
Desa Simangambat;
Desa T. Baru Silaiya;
Desa Sipogas A;
Desa Kuala Simpang;
Desa Simundul;
Desa SitOnun;
Desa Nahula Julu;
Desa Simaninggir;
Desa Nahula Jae;
Desa PS Lela;
Desa Nabundong;
Desa Aek Jabut:
Desa Aek Kanan;
Desa Karang Anyer;
Desa Padang Matinggi;
Desa Hatiran;
Desa Aek Kundur;
Desa Hutaimbaru;
Desa Pu1au Liman;
Desa Aek Simanat;
Desa Padang B
Pasal 5 (1) Membentuk Kecamatan Pollung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, yang meliputi wilayah :
Desa Pollung;
Desa Aek Nauli I;
Desa Pandumaan;
Desa Pansur Batu;
Desa Huta Jtilu;
Desa Huta Pating;
Desa Siria-ria;
Desa Parsingguran I;
Desa Parsinggtiran II;
Desa Aek Natili II; (2) Wi1ayah Kecamatan Pollung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semu1a merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Dolok S
Pasal 6 (1) Membentuk Kecamatan Onan Runggu Timur di wilayah Kahupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir, yang me1iputi wilayah :
Desa Onan Runggu;
.Desa Janji Matogu;
Desa Huta Hotang;
Desa Sitamiang;
Desa Tambun Sungkean;
Desa Silima Lombu;
Desa Pardomuan;
Desa Pakpahan;
Desa Sitinjak;
Desa Harian;
Desa Rinabolak;
Desa S
Pasal 7 (1) Membentuk Kecamatan Kua1uh Leidong di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, yang me1iputi wilayah :
Desa Tanjung Leidong;
Desa Teluk Pulai Dalam;
Desa Teluk Pulai Luar;
Desa Kelapa Sebatang;
Desa Simandulang
Desa Air Hitam; g. Desa Pangka1an Lun Ang . (2) Wilayah Kecamatan Kua1uh Leidong sebagaimana dimaksu'd da1am ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecal; natanKua1uhHilir. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kua1uh Leidong, maka wilayah Ke- camatan Kua1uh Hilir dikurangi dengan wilayah Keca-matan Kua1uh Ledong sebagaimana dimaksud da1am ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kua1uh Leidong sebagaimana dimaksud da1am ayat (1), berada di Desa Tanjung Leidong. Pasal 8 (1) Membentuk Kecamatan Kua1uh Selatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, yang meliputi wilayah :
Desa Damuli Pekan;
Desa Siamporik;
Desa Randar l.ama;
Desa Sidua-dua; I.
e. Desa Tanjung Pasir; f. Desa Sialang Taji. (2) Wilayah Kecamatan Kualuh Selatan sebagairnana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kualuh Hulu. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kualuh Selatan, maka wilayah Kecamatan Kualuh Hulu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kualuh Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kualuh Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Damuli Pekan. Pasal 9 (1) Membentuk Kecamatan Panai Hulu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, yang meliputi wilayah :
Desa Tanjung Sarang Elang;
Desa Ajamu;
Desa Teluk Sentosa;
Desa S
Sentosa;
Desa Cinta Makmur;
Desa Meranti Paham;
Desa S
Jawi-
Pasal 10 (1) Membentuk Kecamatan Aek Kuo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, yang meliputi wilayah :
Desa Aek Korsik;
Desa Bandar Selamat;
Desa Padang Ha1aban;
Desa Sidomulio;
Desa Karang Anyer;
Desa Padang Maninjau;
Desa P
Pasal 11 (1) Membentuk Kecamatan Batang Serangan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, yang meliputi wilayah :
Desa Batang Serangan;
Desa Sei Bambam;
Desa Sei Musam;
Desa S
Serdang;
Desa Namu Sia1
Pasal 12 (1) Membentuk Kecamatan Sawit Seberang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II L
yang meliputi wilayah :
Desa Sawit Seberang;
Desa Alur Gadung;
Desa Simpang Tiga;
Desa S
Litur T
Pasal 13 Dengan dibentuknya Kecamatan Batang Serangan dan Kecamatan Sawit Seberang, maka wilayah Kecamatan Padang Tualang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Batang Serangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (I) dan Kecamatan Sawit Seberang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (I). Pasal 14 (1) Membentuk Kecamatan Wampu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II L
yang meliputi wilayah :
Desa Bingai;
Desa Gohor Lama;
Desa Stabat Lama;
Desa Besilam;
Desa Kebun Balok;
Desa Bukit Melintang;
Desa Gergas;
Desa Stabat Lama Baru; LEMBAR LEPAS SEKNEG