Pembentukan dan Penataan Beberapa Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENATAAN BEBERAPA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALUKU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I MALUKU Menimbang :

  1. bahwa untuk mengantisipasi akibat bahaya Gunung berapi Kie Besi di Pulau Makian Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, dan agar terselenggaranya pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan Makian Malifut dan menata Kecamatan Kao dan Kecamatan Jailolo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, Propinsi Daerah Tingkat I Maluku;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang "Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 80) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645);

  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3824);

  4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENATAAN BEBERAPA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALUKU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I MALUKU.

    Pasal 1
    (1)

    Membentuk Kecamatan Makian Malifut di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, yang meliputi wilayah :


  5. Desa Ngofakiaha;

  6. Desa Ngofagita;

  7. Desa Samsuma;

  8. Desa Tahane;

  9. Desa Matsa;

  10. Desa Tiowor;

  11. Desa Bobawa;

  12. Desa Talapao;

  13. Desa Tafasoho;

  14. Desa Sabale;

  15. Desa Ngofabobawa;

  16. Desa Malapa;

  17. Desa Mailoa;

  18. Desa Peleri;

  19. Desa Tagono;

  20. Desa Soma;

  21. Desa Pasir Putih;

  22. Desa Tabobo;

  23. Desa Balisosang;

  24. Desa Sosol/Malifut;

  25. Desa Wangeotak;

  26. Desa Gayok;

  27. Desa Bobanelgo;

  28. Desa Tetewang;

  29. Desa Akelamo Kao;

  30. Desa Gamsungi;

  31. Desa Dum-Dum.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Makian Malifut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari sebagian wilayah :

    1. Kecamatan Makian, yang terdiri dari :

  32. Desa Ngofakiaha;

  33. Desa Ngofagita;

  34. Desa Samsuma;

  35. Desa Tahane;

  36. Desa Matsa;

  37. Desa Tiowor;

  38. Desa Bobawa;

  39. Desa Talapao;

  40. Desa Tafasoho; 10.Desa Sabale; 11.Desa Ngofabobawa; 12.Desa Malapa; 13.Desa Mailoa; 14.Desa Peleri; 15.Desa Tagono; 16.Desa Soma;

    1. Kecamatan Kao, yang terdiri dari :

  41. Desa Tabobo;

  42. Desa Balisosang;

  43. Desa Sosol/Malifut;

  44. Desa Wangeotak;

  45. Desa Gayok;

    1. Kecamatan Jailolo, yang terdiri dari :

  46. Desa Bobane Igo;

  47. Desa Tatewang;

  48. Desa Akelamo Kao;

  49. Desa Gamsungi;

  50. Desa Dum-Dum;

  51. Desa Pasir Putih;

    (3)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Makian Malifut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Ngofakiaha. Pasal 2

    (1)

    Kecamatan Kao di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b, wilayahnya meliputi :

  52. Desa Kao;

  53. Desa Jati;

  54. Desa Kusu;

  55. Desa Patang;

  56. Desa Biang;

  57. Desa Gamlaha;

  58. Desa Daru;

  59. Desa Doro;

  60. Desa Bobale;

  61. Desa Bori;

  62. Desa Pediwang;

  63. Desa Wateto;

  64. Desa Tonuwo;

  65. Desa Gulo;

  66. Desa Waringin/Lelewi;

  67. Desa Soa Sangaji/dim-Dim;

  68. Desa Gagaapok;

  69. Desa Ngoali;

  70. Desa Momoda;

  71. Desa Tolabit;

  72. Desa Toliwang;

  73. Desa Leleseng;

  74. Desa Soahukum;

  75. Desa Soamaetek;

  76. Desa Baelengit;

  77. Desa Pitago;

  78. Desa Tuguis;

  79. Desa Perseba;

  80. Desa Toboulamo;

  81. Desa Kukumutuk;

  82. Desa Kai;

  83. Desa Waringin Lamo;

  84. Desa Popon;

  85. Desa Sasur;

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Kao sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Kao. Pasal 3

    (1)

    Kecamatan Jailolo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c, wilayahnya meliputi:

  86. Desa Gufasa;

  87. Desa Akeara;

  88. Desa Akediri;

  89. Desa Akejailolo;

  90. Desa Akelaha;

  91. Desa Biamaahi;

  92. Desa Bobanehena;

  93. Desa Babo;

  94. Desa Bukubaulawa;

  95. Desa Bukumatiti;

  96. Desa Dodinga;

  97. Desa Domato;

  98. Desa Galala;

  99. Desa Gamlange;

  100. Desa Gamlamo;

  101. Desa Gamlata;

  102. Desa Guaemaadu;

  103. Desa Acango;

  104. Desa Hoku-hoku Kie;

  105. Desa Idamdehe;

  106. Desa Idamdehe Gamsungi;

  107. Desa Jalan Baru;

  108. Desa Lolori;

  109. Desa Marimabati;

  110. Desa Mutui;

  111. Desa Payo;

  112. Desa Porniti;

  113. Desa Rioribati;

  114. Desa Saria;

  115. Desa Sidangoli Dehe;

  116. Desa Sidangoli Gam;

  117. Desa Soakonora;

  118. Desa Taboso;

  119. Desa Tataleka;

  120. Desa Tauro;

  121. Desa Tedeng;

  122. Desa Tewe;

  123. Desa Todowongi;

  124. Desa Toguraci;

  125. Desa Toniku;

  1. Desa Tuada;
    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Jailolo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Jailolo.

    Pasal 4

    Dengan dibentuknya Kecamatan Makian Malifut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Kecamatan Makian dihapuskan.


    Pasal 5

    Batas wilayah Kecamatan Makian Malifut, Kecamatan Kao, dan Kecamatan Jailolo dituangkan dalam peta yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 6

    Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 7

    (1)

    Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan dan penataan batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Tingkat I Maluku. Pasal 8 Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan penataan batas wilayah kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Maluku yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 87 LAMPIRAN BERUPA PETA TIDAK DISERTAKAN

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):