Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Lippo Tbk, Dan PT Bank Sembada Artanugroho Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA ACEH, BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA, BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU, BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG, BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT, BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR, BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI UTARA, BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGAH, BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT, BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, PT BANK LIPPO tbk, DAN PT BANK SEMBADA ARTANUGROHO DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengatasi kesulitan permodalan dan kelangsungan usaha Bank Umum, dipandang perlu menyertakan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Bank Umum;

  2. bahwa penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Bank Umum tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

  5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3782);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham Atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pada Perusahaan Perseroan Kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA ACEH, BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA, BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU, BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG, BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT, BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR, BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI UTARA, BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGAH, BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT, BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, PT BANK LIPPO tbk, DAN PT BANK SEMBADA ARTANUGROHO DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM BAB I PENYERTAAN MODAL

    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank LIPPO tbk. dan PT Bank Sembada Artanugroho.


    Pasal 2
    (1)

    Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    (2)

    Nilai Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada Bank Umum dan Bank Pembangunan Daerah di bawah ini adalah:


  11. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, sebesar Rp. 80.945 juta;

  12. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, sebesar Rp. 259.926 juta;

  13. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, sebesar Rp. 6.303 juta;

  14. Bank Pembangunan Daerah Lampung, sebesar Rp. 18.580 juta;

  15. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, sebesar Rp.65.919 juta;

  16. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, sebesar Rp.15.973 juta;

  17. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, sebesar Rp.31.849 juta;

  18. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, sebesar Rp.2.279 juta;

  19. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp.21.523 juta;

  20. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp.10.823 juta;

  21. PT BANK LIPPO tbk., sebesar Rp.3.753.000 juta;

  1. PT Bank Sembada Artanugroho, sebesar Rp. 18.461 juta. BAB II PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 3

    Pelaksanaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Terhadap penyertaan modal negara dalam suatu bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan menetapkan:

    1. pelaksanaan dan tatacara penyertaan dan divestasi modal negara dalam bank tersebut;

    2. pelaksanaan hak - hak Pemerintah berdasarkan penyertaan modal negara pada bank tersebut.


    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 9

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):