Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH Memimbang : a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan perekonomian nasional yang berbasis pada perekonomian kerakyatan, guna mewujudkan masyarakat adil, makmur dan merata, dipandang perlu untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; b. bahwa Perusahaan Persero (PERSERO) yang akan didirikan tersebut akan melakukan pengembangan dan pemberdayaan perekonomian rakyat melalui bantuan permodalan, manajemen dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai perwujudan dari Ketetapan MPR Nomor XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil; c. bahwa penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nonor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Permodalan Nasional Madani, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PT Permodalan Nasional Madani. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PERUSAHAAN PERSEROAN


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan :

    1. jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan

    2. kegiatan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan kegaitan huruf a di atas. BAB III MODAL PERUSAHAAN PERSERO


    Pasal 3
    (1)

    Penyertaan modal Negara ke dalam PT Permodalan Nasional Madani pada saat pendiriannya adalah merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.

    (2)

    Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).

    (3)

    Neraca pembukaan PT Permodalan Nasional Madani ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    (4)

    Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PT Permodalan Nasional Madani diatur dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAN PENYERTAAN MODAL NEGARA


    Pasal 4

    Pelaksanaan pendirian dan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA. ttd. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 82.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):