Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Maluku, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1999 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA ACEH, BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA, BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU, BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG, BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH, BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT, BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI UTARA, BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU, BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Memimbang : a. bahwa dalam rangka mengatasi kesulitan permodalan dan kelangsungan usaha Bank Pembangunan Daerah, dipandang perlu menyertakan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Bank Pembangunan Daerah; b. bahwa penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Bank Pembangunan Daerah tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemeritnah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroaan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA ACEH, BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA, BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU, BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG, BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH, BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT, BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI UTARA, BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU, BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT, DAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, dan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.


    Pasal 2
    (1)

    Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan.

    (2)

    Nilai penyertaan modal Negara pada Bank Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing adalah :

    1. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, sebesar Rp 67.659.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar enam ratus limaa puluh sembilan juta rupiah);

    2. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, sebesar Rp 302.871.000.000,00 (tiga ratus dua miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta rupiah);

    3. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, sebesar Rp 4.941.000.000,00 (empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta rupiah);

    4. Bank Pembangunan Daerah Lampung, sebesar Rp 11.270.000.000,00 (sebelas miliar dua ratus tujuh puluh juta rupiah);

    5. Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebesar Rp. 172.695.000.000,00 (seratus tujuh puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah);

    6. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, sebesar Rp 389.422.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh diu juta rupiah);

    7. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, sebesar Rp 61.149.000.000,00 (enam puluh satu miliar seratus empat puluh sembilan juta rupiah);

    8. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, sebesar Rp. 47.398.000.000,00 (empat puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh depalan juta rupiah);

    9. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, sebesar Rp 18.482.000.000,00 (delapan belas miliar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah);

    10. Bank Pembangunan Daerah Maluku, sebesar Rp 139.543.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh tiga juta riupiah);

    11. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 14.554.000.000,00 (empat belas miliar lima ratus lima puluh empat juta rupiah);

    12. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 466.000.000,00 (empat ratus enam puluh enam juta rupiah); BAB II PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 3

    Pelaksanaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BABI III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Terhadap penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan:

    1. menetapkan tata cara pelaksanaan penyertaan modal Negara dan divestasinya lebih lanjut dari penyertaan modal Negara pada Bank Pembangunan Daerah tersebut;

    2. melaksanakan dan atau menetapkan tata cara pelaksanaan hak-hak Pemerintah yang timbul berdasarkan penyertaan modal Negara tersebut.


    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.n Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Mei 1999 ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA. ttd. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 79.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):