Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 Tentang Bank Perkreditan Rakyat, Dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 1998, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 1992 TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT, DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 1992 TENTANG BANK BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, ketentuan pelaksanaan mengenai Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan oleh Bank Indonesia;

  2. bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992;

  3. bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan pencabutan Peraturan Pemerintah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 1998, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 1992 TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT, DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 1992 TENTANG BANK BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL.
    Pasal 1

    Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3782);

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3504); dan

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3505).


    Pasal 2

    Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti atau diperbaharui, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan peraturan pelaksanaannya.


    Pasal 3

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal Bank Indonesia mengeluarkan peraturan tentang Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Berdasarkan Prinsip Syariah. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 63 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 1998, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 1992 TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT, DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 1992 TENTANG BANK BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL. UMUM Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, peraturan pelaksanaan mengenai Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, peraturan pelaksanaan mengenai Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berkaitan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3782); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3504); dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3505), perlu dicabut dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3842

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):