Tarif Atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1999
Nomor:26
Judul:Tarif Atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
Tanggal Ditetapkan:7 Mei 1999
Tanggal Diundangkan:7 Mei 1999
Tanggal Berlaku:7 Mei 1999

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):